Tanjungpinang, suarakepri.com – Rian selaku, Anggota panitia acara Revitalisasi Birokasi di bidang Pelayanan Publik Kementerian agama sebagai strategi mewujudkan Good Governance dan Clean Government, yang diadakan oleh Kementerian Agama Provinsi Kepri tidak memberikan Izin wartawan untuk meliput acara tersebut.
“Untuk apa meliput,” kata Rian di meja registrasi depan Ruangan Afrika Hotel CK Kota Tanjungpinang, Sabtu sore (09/12).
Widarto, selaku penanggung jawab acara Kemenag Provinsi Kepri tersebut menegaskan tidak adanya larangan wartawan untuk meliput.
“Saya tidak ada menyuruh anggota saya untuk tidak memberikan izin kepada wartawan untuk meliput, ini mungkin masalah Miss komunikasi saja,” ungkap Widarto.
Namun Binti, yang juga selaku Anggota Panitia menyebutkan Kepala Panitia acara tidak memberikan izinya untuk wartawan meliput acara nya.
“Tadi wartwan ini bertanya juga gak meliput ? ,Jadi saya tanya Kepala Bagian yang juga Ketua Panitia acara ini., Tapi kata bapak Kabag nya bilang tidak boleh untuk diliput,” ungkap Binti dengan rasa bersalah.
Sebagai mana kita ketahui bahwa Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Penulis : Erial
[sk]







Comment