Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

PTT Pemko Tanjungpinang Tidak Terima Gaji 13

412
×

PTT Pemko Tanjungpinang Tidak Terima Gaji 13

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPINANG, SuaraKepri – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Riono, M.Si meluruskan bahwa PTT Pemko Tanjungpinang tidak menerima gaji 13. Hal tersebut disampaikannya diruang kerja, Senin (25/7).

Lebih lanjut dikatakannya bahwa sebelumnya ia menyampaikan besaran gaji 13 ASN sebesar Rp 13 milyar itu mengacu pada tahun sebelumnya hanya berdasarkan gaji dan tunjangan yang melekat di gaji saja.

Sedangkan peraturan menteri keuangan no 52/PMk 05/2018 tanggal 23 Mei 2018 dan SE mendagri No. 903/3368/SJ tentang pemberian THR dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD tanggal 30 Mei 2018.

“Selain gaji dan tunjangan tersebut ada tambahan lain yaitu tambahan penghasilan ASN dibulan ke 13 sebesar 9 milyar rupiah, sehingga total APBD Kota Tanjungpinang untuk pembayaran gaji 13 sebesar Rp 22 milyar,” ujarnya.

Khusus untuk PTT kata Riono, tidak ada pemberian gaji 13, karena berdasarkan PMK tersebut yang di atur hanya untuk ASN, pejabat negara dan pegawai ikatan kontrak.

“Sesuai aturan tersebut pada umumnya pegawai kontrak pusat.
Sedangkan ada dibeberapa media menyatakan gaji 13 untuk setiap PTT akan menerima sebesar 900 ribu rupiah itu hanya salah persepsi saja,” jelasnya.

“Waktu itu kepala BKD Pak Tengku Dahlan ditanya berapa jumlah PTT Pemko Tanjngpinang, beliau menjawab sekitar 900 lebih, bukan PTT mendapatkan gaji 13 sebesar itu,” tambahnya.

Ia meminta jangan sampai terjadi salah persepsi lagi, Pemko membayarkan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau untuk THR PTT memang dibayarkan dan telah dianggarkan di APBD 2018, sedangkan untuk gaji 13 tidak ada penganggarannya, kalau untuk ASN dalam waktu dekat gaji 13 akan segera dicairkan,” ungkap Riono. (Humpro)

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat