Promo FBS
FBS Reliable Broker
Bintan

Koperasi Diduga Ilegal dan Pungli, DKUPP Berikan Tanggapannya

1138
×

Koperasi Diduga Ilegal dan Pungli, DKUPP Berikan Tanggapannya

Sebarkan artikel ini

Bintan, suarakepri.com – Legalitas beserta data tidak ditemukan di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Bintan. Keberadaan Koperasi Bina Usaha Taman Kota Kijang masih menjadi pertanyaan dan terancam dipidana.

Slamet Riyadi, M.si selaku Kepala Bidang Koperasi DKUPP Bintan mengungkapkan bahwasanya baru mengetahui adanya laporan terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh Koperasi Bina Usaha Taman Kota Kijang, informasi tersebut didapatkannya dari media online suarakepri.com. Senin (31/01)

Slamet menjelaskan, sampai saat ini dirinya belum pernah mendengar nama koperasi yang dimaksudkan, dan dari hasil pemeriksaan data di Provinsi maupun di Kabupaten, Koperasi Bina Usaha Taman Kota Kijang belum mendaftarkan namanya di DKUPP.

“Jadi intinya, kami akan mengecek kembali di investaris, apa sudah terdata apa tidak. Kalau memang ada datanya, pihak kami akan turun untuk melakukan pembinaan dan mencoba klarifikasi sejauh mana keterlibatan permasalahan yang terjadi dilapangan berdasarkan informasi dari berita sebelumnya,” ujarnya.

Menurutnya, jika koperasi tersebut belum terdaftar di DKUPP maka hal ini diluar dari tanggungjawabnya. Karena, dalam informasi yang diterima menyebutkan adanya indikasi pungutan liar (pungli).

Sedangkan untuk pemasangan spanduk di lokasi jualan. Hal ini diperbolehkan asal sudah ada kerjasamanya, namun setelah memiliki legalitas dan penunjukan yang ditujukan kepada pihak koperasi.

Pada saat ini, suatu koperasi memang sudah dituntut untuk memiliki legalitas yang jelas, agar dapat mengetahui lebih pasti arahnya, baik dari bidang koperasi maupun pengelolaannya.

Syarat legalitas saat ini sudah sangat dipermudah. Jika masyarakat ingin mendirikan koperasi, cukup beranggotakan 9 orang. Nantinya akan didaftarkan ke Online Single Submission (OSS), baru koperasi tersebut terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).

“Kalau memang ingin mendirikan koperasi, kami siap membantu dan nantinya kami akan mencoba turun kelapangan untuk membuktikan kebenarannya. Sedangkan untuk masalah pungli, kami menyerahkan kepada masyarakat jika memang ingin melaporkan,” tutupnya.

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat