Promo FBS
FBS Reliable Broker
Bintan

Perppat Bentan Kijang Menduga Adanya Indikasi Pungli di Akau Kijang

1967
×

Perppat Bentan Kijang Menduga Adanya Indikasi Pungli di Akau Kijang

Sebarkan artikel ini

Pertanyakan Status Koperasi

Bintan, suarakepri.com – Sempat terpasang spanduk Koperasi Bina Usaha Taman Kota Kijang di Pujasera (Akau) di Taman Kota Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kini sudah dicabut.

Laporan tersebut disampaikan oleh Arfian Tamar selaku ketua OKK DPP Perppat Bentan mencurigai adanya indikasi pungutan liar (pungli) dilakukan oleh sekelompok oknum yang ingin menguasai dan memonopoli pedagang Akau.

Arfian menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 saat duduk ngopi di Akau Kijang, sempat melihat adanya spanduk yang mengatasnamakan Koperasi Bina Usaha Taman Kota Kijang, namun saat spanduk tersebut sudah tidak kelihatan lagi. Minggu (30/01)

Sebelumnya, ia sempat mencoba untuk memeriksa langsung legalitas koperasi melalui http://nik.depkop.go.id/ yang merupakan web resmi dari Dinas Koperasi, dimana web tersebut dapat menunjukan identitas koperasi yang sudah terdaftar.

Dari hasil pencarian, tidak ditemukan legalitas resmi dan nama dari koperasi tersebut, sehingga menimbulkan adanya dugaan dan sejumlah pertanyaan terkait tujuan dari pemasangan spanduk koperasi.

Selain mempertanyakan status Koperasi, ia juga terkejut dengan informasi dari salah seorang pedagang, dimana setiap para penjual dilokasi diwajibkan menyetorkan iuran sebesar 15 ribu rupiah setiap malam kepada salah seorang oknum yang mengatasnamakan Koperasi dan pengurus Akau.

“Saya sempat bingung dan terkejut dengan adanya pungutan atau iuran yang dilakukan oleh oknum tersebut, setau saya Akau Kijang merupakan aset pemerintah daerah. Meski saat ini belum ada management yang jelas, berdasarkan informasi kedepannya lokasi ini mau dilelang. Jadi, saya mempertanyakan dasar dan SK oknum tersebut. Apakah memang ada penunjukan langsungnya,” ungkap Arfian.

Untuk mendapatkan keseimbangan berita, tim media Suara Kepri mencoba untuk mencari kebenarannya dilapangan.

Menurut informasi dari salah seorang pedagang yang tidak ingin disebutkan namanya, membenarkan adanya Koperasi Bina Usaha Taman Kota Kijang, dibentuk atas inisiatif dari salah seorang pedagang dan disetujui oleh beberapa para pedagang setempat.

Ia juga menjelaskan, setelah koperasi dibentuk. Para penjual diwajibkan memberikan iuran sebesar 15 ribu rupiah setiap malamnya kepada salah seorang anggota koperasi. Sedangkan untuk legalitasnya, belum diketahui pasti.

“Kami ini hanya pedagang biasa, jadi hanya ngikut saja apa yang dibilang. Karena ada bahasa mereka ditunjuk dan diperintah langsung untuk mengawasi dan menjaga langsung tempat ini, jadi apa boleh buat, kami percaya saja, daripada bermasalah kedepannya,” ujar salah seorang pedagang.

Sedangkan untuk informasi terkait siapa pendiri Koperasi dan siapa saja yang terlibat dalam pungutan liar setiap malamnya. Pedagang tersebut tidak ingin memberikan informasi lebih lanjut dan hanya memberitahukan bahwasanya setiap pedagang di Akau Kijang memiliki grup WhatsApp, dimana setiap informasi dan aturan akan diberitahu melalui grup WA.

Ditempat yang sama. Siddiq Kunto Jatmiko selaku Ketua DPC Perppat Bentan kecamatan Kijang Kota meminta agar permasalahan ini segera diselidiki dan ditindaklanjuti.

“Jika memang benar ada Koperasi ilegal dan dugaan pungli, sebaiknya pemerintah segera menindaklanjuti permasalahan tersebut. Kami sebagai organisasi pemuda dan pemudi tempatan akan terus mengawal dan mendesak pemerintah setempat, jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan aset daerah demi kepentingan pribadinya,” tegas Siddiq.

Tambahnya singkat. “Diharapkan kedepannya, pemerintah segera membentuk management yang jelas untuk Akau Taman Kijang Kota, supaya dapat mencegah adanya permainan dan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum – oknum tidak bertanggung jawab,” tutupnya.

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat