Lingga, SuaraKepri.com – Akibat aktivitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) di pelabuhan milik Pemerintah Kabupaten Lingga, Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga mengeluarkan larangan dan menyurati secara resmi kepada PT. Sinar Singkep Sejahtera (PT.SSS) untuk tidak melakukan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Buton, Selasa (21/03/23).
Hal ini di benarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Laut Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga Amiruddin, ia mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurati PT SSS agar tidak melakukan aktifitas bongkar muat BBM, milik PLN rayon Daik Lingga, khususnya di area pelabuhan Tanjung Buton.
Sehubungan dengan adanya aktivitas bongkar muat BBM solar untuk PLN unit Daik Lingga yang dilakukan di dermaga/pelabuhan penumpan lokal Tanjung Buton Daik Lingga maka dari itu berdasarkan PP No 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah di ubah dengan PP 64 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Kepelabuhanan sesuai dengan.
“Pasal 1 Ayat (20) Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya,” kata Amiruddin yang sudah tertuang di dalam surat himbauan.
Sementara itu, PM No 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri sesuai dengan a Pasal 2 Ayat (1).
“Untuk menunjang kegiatan tertentu di luar DL.Kr dan DL.Kp Pelabuhan dapat dibangun dan dioperasikan Terminal Khusus” dan Ayat (2): “Untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan dapat dibangun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri”.
Ayat (3) “Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan kegiatan untuk menunjang kegiatan usaha pokok yang tidak terlayani oleh Pelabuhan karena a. sifat barang atau kegiatannya memerlukan pelayanan khusus, atau b. Lokasi kegiatan usaha jauh dari pelabuhan”.
Pasal 3 Ayat (2) Х”Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri hanya dapat dibangun dalam hal: a. Pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan usaha Pokoknya, atau b berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Namun meskipun dikirimkan surat secara resmi dan sepanduk larangan yang di pasang oleh pemerintah di Pelabuhan Tanjung Buton, management PT. SSS diduga tidak mengindahkan larang tersebut dengan tetap melakukan bongkar muat di fasilitas milik negara.
Tentu, dengan sikap yang diperlihatkan pihak PT SSS terhadap himbauan yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Lingga itu, seumpama surat cinta yang diacuhkan, tentu hal ini tidak dapat ditoleransi dengan alasan apapun, masyarakat meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lingga untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT Sinar Singkep Sejahtera yang terlihat mengabaikan hukum dan aturan yang berlaku.
Bahkan Amirudin meminta kepada pihak transportir atau penyalur BBM untuk PLN, yaitu PT SSS, untuk mencari TERSUS atau yang lebih dikenal dengan istilah Terminal Khusus sebagaimana yang telah tertuang dalam kontrak kerja antara pihak PLN dengan pihak PT SSS. Terang pria yang akrab dipanggil Pak Amir tersebut.
Lebih lanjut, Kabid Laut Dishub Kabupaten Lingga mengatakan bahwa apabila Surat Himbauan dari Pemkab Lingga tidak diindahkan, maka akan meminta bantuan kepada Satpol PP untuk ditertibkan. Hal ini dilakukan dengan tujuan ingin menegakkan dan menjalankan aturan sebagaimana yang telah diamanatkan.
Selain itu, ditempat terpisah Kepala Desa Mepar Handoyo menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi dalam bentuk apapun kepada PT SSS terkait aktifitas bongkar muat BBM milik PLN Rayon Daik dan sekitarnya di pelabuhan Tanjung Buton yang terletak di Desa Mepar.
“Kami pihak desa tidak pernah mengeluarkan satu surat pun, apalagi izin untuk melakukan bongkar muat di sana,” kata Kepala Desa Mepar.
Sementara salah seorang pengurus PT.SSS yang di lapangan yang enggan nama nya di tulis, kepada SuaraKepri.com, dirinya mengaku hanyalah sebagai pengurus di lapangan dan tidak mengetahui adanya larangan dari pemkab Lingga terkait aktifitas bongkar muat BBM di pelabuhan Tanjung Buton, Desa Mepar.
Diketahui, lapangan aktifitas bongkar muat BBM milik PLN tepatnya di pelabuhan Tanjung Buton Desa Mepar Kecamatan Lingga masih saja terjadi, himbau larangan pemkab Lingga melalui Dishub terkesan tidak berlaku bagi PT SSS.
Sikap apatis yang ditunjukkan oleh PT Sinar Singkep Sejahtera terhadap himbauan pemkab Lingga, tak ayal menimbulkan beragam asumsi dan tudingan miring dari masyarakat.
Timbul pertanyaan, siapakah oknum dibelakang PT.SSS sehingga berani menghiraukan surat larangan dari Pemda Lingga. Sementara itu, belum ada keterangan dari PT. SSS, Bersambung.
Penulis : Febrian S.r




Comment