Tanjungpinang, suarakepri.com – Pelanggaran aturan terkait Pemilihan Umum (Pemilu) terus terjadi di Kota Tanjungpinang, dimana sejumlah warga melanggar ketentuan dengan membawa ponsel saat mencoblos di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pengamatan awak media di lapangan menunjukkan bahwa praktek ini masih marak, dan bahkan banyak yang membuat konten di media sosial milik pribadinya pada saat pencoblosan, meskipun Pasal 25 Ayat 1 Huruf e Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 dengan tegas melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar ke dalam bilik suara.
Pelanggaran terhadap aturan ini menimbulkan kekhawatiran akan integritas dan transparansi proses pemilihan. KPU dan pihak terkait diharapkan untuk intensif dalam sosialisasi dan pengawasan guna memastikan kepatuhan pada aturan ini, yang menjadi kunci prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan transparan.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menegaskan bahwa membawa ponsel ke dalam bilik suara tidak sesuai dengan azas pemilu yang bersifat rahasia. Meskipun sanksi tidak diatur secara rinci, penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bersatu dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan ini.
“Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya untuk menjaga integritas proses pemilihan, tetapi juga untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan tetap terjaga. Dengan kepatuhan ini, diharapkan proses pemilihan dapat berjalan lancar dan demokratis,” ujarnya, Rabu (14/02).
Keterlibatan aktif dari semua pihak dalam memastikan keberhasilan dan keadilan dalam setiap tahap pemilihan merupakan langkah krusial dalam membangun fondasi yang kuat untuk demokrasi yang sehat dan berkelanjutan.
“Tidak ada yang boleh mengetahui pilihan kita,” tegas Muhammad Faizal.
Comment