Promo FBS
FBS Reliable Broker
Bintan

MK Tolak Gugatan Pilkada Bintan 2024: Roby-Deby Siap Dilantik, Tudingan Pelanggaran TSM Gugur

1963
×

MK Tolak Gugatan Pilkada Bintan 2024: Roby-Deby Siap Dilantik, Tudingan Pelanggaran TSM Gugur

Sebarkan artikel ini
Bupati Bintan, Roby Kurniawan Ansar. /F: ist

Bintan, SuaraKepri.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bintan 2024 yang diajukan oleh Komunitas Bakti Bangsa. Dengan putusan ini, pasangan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti dipastikan akan segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan periode 2024-2029.

Putusan MK dengan nomor perkara 217/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan dinilai kabur (obscuur libel) sehingga tidak dapat diterima.

“Karena permohonan pemohon kabur, maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan putusan.

Tudingan Pelanggaran TSM Gugur di MK

Komunitas Bakti Bangsa sebelumnya menggugat hasil Pilkada Bintan 2024 dengan menuding pasangan Roby-Deby melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk dugaan pembagian sembako dan door prize dalam perayaan HUT ke-60 Partai Golkar yang dinilai menguntungkan pasangan calon tersebut.

Namun, MK tidak mempertimbangkan tudingan tersebut karena permohonan dianggap tidak memenuhi standar pembuktian dan tidak beralasan secara hukum.

Selain itu, hasil real count Pilkada Bintan 2024 menunjukkan pasangan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti unggul mutlak atas kotak kosong, dengan 90,37 persen data C Plano yang masuk. Dengan hasil ini, kemenangan pasangan tersebut sudah hampir pasti dan tak tergoyahkan.

Jalan Mulus Menuju Pelantikan

Dengan ditolaknya gugatan di MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan kini tinggal menunggu tahapan administrasi selanjutnya sebelum pasangan Roby-Deby resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan 2024-2029.

Proses pelantikan diperkirakan akan berlangsung dalam waktu dekat setelah KPU mengeluarkan surat keputusan final terkait hasil Pilkada Bintan 2024.

Keputusan MK ini sekaligus mengakhiri polemik terkait Pilkada Bintan, memastikan bahwa tidak ada lagi hambatan hukum bagi pasangan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti untuk menjalankan pemerintahan lima tahun ke depan.

Dengan putusan MK yang menolak gugatan PHPU, kemenangan Roby-Deby di Pilkada Bintan 2024 telah sah dan tidak dapat diganggu gugat. Kini, masyarakat Bintan tinggal menanti realisasi visi-misi kepemimpinan mereka dalam membangun daerah ke depan.

Comment