Bintan, suarakepri.com – Pemerintah Kabupaten Bintan berkomitmen memastikan produk pangan halal di wilayahnya. Melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Bintan menggelar pelantikan Pengurus DPD Juru Sembelih Halal (Juleha) bersamaan dengan pelatihan bagi para juru sembelih.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bintan, Sri Heny Utami, menjelaskan bahwa kegiatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Setiap produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan pangan, khususnya terhadap produk pangan asal hewan yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Hal ini merupakan langkah konkret untuk mewujudkan produk pangan berkualitas di Bintan.
Sebanyak 75 peserta dari sembilan kecamatan, yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Kantor Urusan Agama setempat, mengikuti acara ini.
Plt Bupati Bintan, Ahdi Muqsith, memberikan selamat kepada pengurus Juleha yang baru dilantik dan berharap mereka dapat memberikan manfaat luas untuk menjamin hewan sembelihan sebagai produk pangan yang aman dan sehat.
“Profesi Juru Sembelih Halal sangat mulia. Juleha tidak hanya menegakkan nilai syariat, tetapi juga menghasilkan daging yang halal dan bergizi,” ujarnya.
Ahdi Muqsith menekankan pentingnya tidak hanya rumah potong yang bersertifikat halal, tetapi juga juru sembelihnya. Pelatihan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi peserta untuk menyebarluaskan pentingnya produk pangan halal serta memahami proses penyembelihan yang sesuai syariat.
Dengan potensi besar dalam pengembangan peternakan, Bintan berkomitmen untuk swasembada pangan, terutama daging dan telur ayam. Produksi daging ayam di Bintan mencapai 7.300 ton per tahun, menjadikannya pemasok utama bagi Kota Tanjungpinang. Beberapa waktu lalu, Pemda Bintan juga menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk memastikan ketersediaan pangan.

Comment