Oleh: Mori Guspian, Pimred dan Penjab Suara Kepri
Polemik yang terjadi di Pemerintah Kota Tanjungpinang terkait nasib ratusan tenaga Non-ASN pasca-seleksi PPPK 2024 telah menimbulkan pertanyaan mendasar tentang keadilan dalam tata kelola tenaga kerja. Isu atau informasinya ratusan Non-ASN yang tidak lulus seleksi kini bersatu membentuk wadah perjuangan, menuntut kejelasan dan keadilan atas masa depan mereka yang terasa semakin tidak pasti.
Sebagai tenaga yang telah mengabdi belasan tahun, wajar jika mereka merasa kecewa ketika melihat honorer yang baru bekerja paling sedikit 2 tahun justru lulus seleksi. Hal ini seolah menjadi tamparan bagi loyalitas dan pengabdian panjang yang selama ini mereka berikan. Apakah masa kerja belasan tahun tidak lagi relevan dalam menentukan kelayakan seseorang untuk diangkat menjadi PPPK?
Proses seleksi berbasis kompetensi memang tidak salah, namun sistem ini terlihat mengabaikan aspek pengabdian. Dalam konteks pelayanan publik, pengalaman dan dedikasi merupakan aset yang tak ternilai. Sayangnya, parameter ini seakan tidak diperhitungkan. Ini menjadi masalah serius yang harus dievaluasi, tidak hanya oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang tetapi juga oleh pemerintah pusat.
Ketidakpuasan ini bukanlah soal hasil seleksi semata, melainkan cerminan dari sistem yang dianggap tidak transparan. Apakah mekanisme seleksi sudah benar-benar adil? Apakah ada upaya memastikan setiap peserta mendapat perlakuan setara? Pertanyaan-pertanyaan ini membutuhkan jawaban konkret, bukan sekadar pernyataan normatif dari pihak berwenang.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang memang telah berjanji untuk mengevaluasi hasil seleksi. Namun, akankah evaluasi ini membawa perubahan nyata? Atau hanya menjadi langkah formalitas tanpa solusi substansial? Dalam situasi seperti ini, Pemerintah Kota harus mengambil sikap tegas dan menunjukkan keberpihakan pada tenaga kerja yang telah lama mengabdi.
Lebih luas lagi, kasus di Tanjungpinang mencerminkan dilema yang dihadapi banyak daerah di Indonesia. Kebijakan satu pintu yang diterapkan secara nasional sering kali mengabaikan kondisi spesifik di masing-masing daerah. Pemerintah pusat seharusnya memberikan ruang fleksibilitas bagi Pemda untuk menentukan formula seleksi yang lebih adil dan relevan dengan kebutuhan lokal.
Kini, nasib ratusan Non-ASN di Tanjungpinang benar-benar berada di persimpangan. Di tengah perjuangan mereka, pertanyaan besarnya adalah: apakah suara mereka akan didengar? Jika tidak, maka kita sebagai masyarakat harus mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menghargai kerja keras dan pengabdian mereka.
Keadilan adalah hak semua orang, termasuk mereka yang telah bertahun-tahun menjadi tulang punggung pelayanan publik. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya berorientasi pada aturan administratif, tetapi juga pada prinsip keadilan sosial.
Akhirnya, saya berharap polemik ini tidak hanya menjadi catatan sejarah tentang ketidakadilan, tetapi juga menjadi momentum untuk mereformasi sistem kepegawaian yang lebih manusiawi, adil, dan menghargai pengabdian. Karena di balik angka-angka seleksi, ada kehidupan dan harapan yang sedang dipertaruhkan.

Comment