Lingga, SuaraKepri.com – Sebuah tongkang bermuatan bauksit dengan nomor lambung Bukit Emas 2312SC47-5J, yang diduga milik PT Pelayaran Tonicogita Ekamarin, hanyut di perairan Pulau Beringin, Desa Laboh, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga. Insiden ini memunculkan berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat setempat, termasuk potensi kerugian negara dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Ketua LSM Hitam Putih, Rachmat Nasution menyoroti sikap pemilik kapal yang hingga saat ini memilih bungkam terkait pertanyaan publik mengenai legalitas pelayaran, legalitas izin angkut, serta asal-usul material tambang bauksit yang diangkut tongkang tersebut.
“Tidak ada pihak yang bersuara atau dapat dikonfirmasi, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa material ini tidak memiliki standar legalitas,” ujarnya.
Rachmat menegaskan, jika dugaan ini benar, maka material tambang bauksit tersebut dapat dikategorikan sebagai barang ilegal yang merugikan negara. Ia juga menuntut seluruh institusi terkait untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait muatan tongkang yang bermasalah tersebut.
Lebih lanjut, Rachmat mengkritisi kurangnya tanggung jawab dari pemilik kapal maupun nahkoda dalam memberikan informasi kepada otoritas setempat. Hingga saat ini, syahbandar setempat juga belum menerima koordinasi atau kronologi resmi terkait insiden ini.
“Padahal, secara prosedur, syahbandar semestinya tampil terdepan dalam penanganan kasus seperti ini,” tambahnya.
Kondisi lingkungan sekitar lokasi insiden juga menjadi perhatian serius. Kebocoran pada tongkang menyebabkan tumpahan material bauksit ke perairan, yang berpotensi mencemari ekosistem laut di kawasan tersebut. Namun, hingga kini belum ada pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang sudah terjadi.
Ironisnya, beredar isu terdapat beberapa pihak tertentu dikabarkan akan melakukan upaya evakuasi tanpa koordinasi dengan syahbandar atau instansi terkait. Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai tujuan evakuasi tersebut, terlebih proses evakuasi dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas.
Rachmat mendesak agar setiap langkah evakuasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk melibatkan institusi resmi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Ia menegaskan bahwa langkah sepihak dalam proses evakuasi hanya akan menambah polemik dan mengaburkan tanggung jawab hukum.
Selain itu, ia juga meminta agar kapal tongkang tidak diizinkan bergerak dari posisinya saat ini hingga penyelidikan hukum terkait legalitas muatan bauksit selesai dilakukan. “Yang terpenting sekarang adalah memastikan material tambang ini tidak dipindahkan atau disembunyikan sebelum ada kejelasan hukum,” tegasnya.
Sikap diam dari berbagai pihak, termasuk pemilik kapal, semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum dalam operasi pengangkutan bauksit ini. Rachmat berharap institusi penegak hukum, seperti kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup, segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini.
Dalam perkembangan lain, masyarakat sekitar mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini. Keberadaan tongkang yang bocor dan mencemari lingkungan telah menimbulkan keresahan di kalangan warga, yang khawatir akan dampak jangka panjang terhadap lingkungan hidup mereka.
Syahbandar setempat, ketika dikonfirmasi oleh media, mengaku belum mendapatkan informasi resmi dari nahkoda kapal terkait insiden ini. Hal ini semakin menegaskan kurangnya koordinasi antara pihak-pihak terkait dalam menangani permasalahan yang sudah berlangsung beberapa hari ini.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi pihak-pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat. Transparansi dan koordinasi yang baik diperlukan untuk memastikan bahwa penanganan insiden ini tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga meminimalkan dampak lingkungan yang lebih luas.
Penulis : Febrian S.r



Comment