Lingga, SuaraKepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga kembali menegaskan peran strategisnya dalam sistem pemerintahan daerah melalui pelaksanaan Rapat Paripurna yang mengusung agenda evaluasi kinerja serta penguatan kerangka regulasi pembangunan. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026, dalam suasana formal dan penuh semangat kolaboratif antarlembaga.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Maya Sari, didampingi oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lingga. Kehadiran unsur pimpinan legislatif ini mencerminkan keseriusan DPRD dalam memastikan setiap agenda strategis berjalan secara terarah dan substansial.
Adapun rapat kali ini mengangkat tiga agenda utama yang memiliki bobot strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah. Pertama, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lingga Tahun Anggaran 2025, yang menjadi instrumen evaluatif atas capaian program dan kegiatan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Pada kesempatan yang sama, juga disampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan sebagai langkah progresif dalam memperkuat partisipasi publik dalam pembangunan.
Agenda kedua berupa penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap LKPJ Bupati Lingga Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda yang diajukan. Tahapan ini menjadi ruang artikulasi politik sekaligus refleksi kritis dari masing-masing fraksi dalam menilai kinerja eksekutif serta memberikan masukan konstruktif terhadap arah kebijakan daerah.

Selanjutnya, agenda ketiga diisi dengan tanggapan atau jawaban Bupati Lingga atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Proses dialogis ini menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi yang sehat antara legislatif dan eksekutif, guna mencapai kesepahaman dalam perumusan kebijakan publik yang responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Lingga, Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, Kepala Desa (Kades), serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Lingga. Kehadiran lintas unsur pemerintahan tersebut mencerminkan sinergi kelembagaan yang kuat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang inklusif dan partisipatif.
Secara substantif, pelaksanaan Rapat Paripurna ini merupakan bagian integral dari mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahan daerah. Evaluasi terhadap LKPJ tidak hanya dimaknai sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen strategis untuk mengukur efektivitas kebijakan, efisiensi penggunaan anggaran, serta dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, pembahasan Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan menunjukkan komitmen pemerintah daerah bersama DPRD dalam memperkuat peran masyarakat sipil sebagai mitra pembangunan. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi landasan normatif bagi peningkatan kapasitas, peran, serta kontribusi organisasi kemasyarakatan dalam berbagai sektor pembangunan daerah.

Melalui forum ini, DPRD Kabupaten Lingga kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan tiga fungsi utama—pengawasan, legislasi, dan anggaran—secara optimal dan berintegritas. Upaya ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan publik.
Dengan semangat kolaborasi yang terus terjaga antara legislatif dan eksekutif, diharapkan arah pembangunan Kabupaten Lingga ke depan semakin terukur, inklusif, dan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan secara adaptif dan berkelanjutan.
Penulis : Febrian S.r









Comment