TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Rencana pengerukan sedimentasi pasir di perairan Numbing, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, memicu gelombang penolakan keras dari nelayan pesisir. Dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi, Kamis (17/4), l para nelayan dari kawasan Numbing, Bintan Pesisir, Mantang, dan sekitarnya menyatakan menolak mutlak rencana izin pengerukan yang dinilai tidak melibatkan masyarakat terdampak.
Para pelaku aksi mengatasnamakan forum musyawarah masyarakat nelayan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kepri yang mana undangan ditanda tangani langsung oleh Wakil Ketua DPRD, H. Bakhtiar, MA, bertempat di lantai II Kantor DPRD Kepri, Dompak.
“Kami tidak ingin janji manis kompensasi. Kami hanya ingin laut kami tetap biru, ikan tetap ada, dan anak cucu kami tetap bisa melaut dengan tenang,” ujar Mustafa Bisri Al’amin yang ikut aksi.
Pernyataan tegas itu menjadi pembuka sikap nelayan yang mengancam akan mencatat sejarah kelam jika negara tetap melanggengkan kebijakan tanpa berpihak pada rakyatnya.
Tiga Pilar Penolakan Nelayan
1. Laut Terancam, Piring Nasi Nelayan Kosong
Para nelayan menyebut wilayah yang akan dikeruk sebagai laut mereka. Sebagai nelayan tradisional yang mengandalkan kejernihan air untuk memancing dan memasang bubu, pengerukan dipastikan akan memicu kekeruhan air (turbiditas) yang ekstrem.
Akibatnya:
· Habitat ikan rusak
· Hasil tangkap merosot drastis
“Bagi pemerintah, ini mungkin hanya soal sedimen. Bagi kami, ini soal piring nasi yang akan kosong,” demikian kutipan pernyataan nelayan.
2. Prinsip Kehati-hatian Dilangkahi, Nelayan Pukul Data dengan Hukum
Menghadapi kemungkinan pemerintah meminta data kerusakan, nelayan langsung merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 2 huruf f tentang Prinsip Kehati-hatian.
“Negara tidak boleh menunggu kerusakan terjadi, dan wajib mencegah sejak awal.”
Nelayan menegaskan, penolakan hari ini adalah bentuk pencegahan dini. Sebab, ekosistem laut yang rusak tidak bisa dipulihkan dengan uang seberapa pun.
3. Proses Cacat Prosedur, Partisipasi Masyarakat Diabaikan
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sosialisasi berlangsung tanpa melibatkan nelayan aktif dari Kecamatan Bintan Pesisir, Mantang, dan wilayah lain yang juga mencari ikan di lokasi pengerukan.
Padahal, PP Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan pelibatan masyarakat terdampak langsung.
“Sosialisasi yang dilakukan patut diduga hanya formalitas dan berpotensi cacat prosedur,” tegas pernyataan nelayan.
Tuntutan: Batalkan Izin, Hentikan Proses, Lindungi Ruang Hidup
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 66 yang menjamin hak masyarakat memperjuangkan lingkungan hidup, para nelayan menyatakan dengan tegas:
MENOLAK RENCANA PENGERUKAN
Dan mendesak DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk:
1. Merekomendasikan pembatalan rencana izin pengerukan
2. Menghentikan seluruh proses sebelum ada perbaikan prosedur
3. Melindungi ruang hidup masyarakat pesisir
“Jika keputusan tetap dilanjutkan tanpa melibatkan kami, maka sejarah akan mencatat bahwa negara hadir, tapi tidak berpihak kepada rakyatnya sendiri.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah provinsi maupun pemegang izin pengerukan belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi akan terus memantau perkembangan.
Editor: Redaksi

Comment