Batam suarakepri.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online internasional dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) di Kota Batam, Selasa (12/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari, serta perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Bidpropam Polda Kepri.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah ruko kawasan Sukajadi, Batam, pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit V Siber langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan. Saat penggerebekan berlangsung, beberapa orang diduga berusaha melarikan diri melalui rooftop bangunan,” ujar Nona.
Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi dengan bantuan pihak keamanan setempat.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan, hasil pendataan menunjukkan sebanyak 24 WNA diamankan dalam operasi tersebut. Mereka terdiri dari 14 warga negara Vietnam, 4 warga negara Filipina, 3 warga negara Kamboja, 2 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 warga negara Suriah.
Berdasarkan pemeriksaan awal, lantai satu dan dua bangunan diduga dijadikan tempat operasional perjudian online jenis lotre, sedangkan lantai tiga digunakan sebagai tempat tinggal para pelaku.
“Modus operandi yang digunakan yakni memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung atau live streaming untuk menarik calon pemain,” jelas Silvester.
Ia menambahkan, para pelaku diduga memiliki peran berbeda, mulai dari host, customer service, operator, hingga pemain palsu atau fake player untuk menciptakan kesan permainan tersebut memberikan keuntungan besar kepada pemain.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas juga mendatangi lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC) yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Meski dalam kondisi kosong, polisi menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola serupa.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa CPU, monitor, laptop, telepon genggam, router wifi, hingga puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda kategori VII.
Polda Kepri turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena selain melanggar hukum juga berdampak buruk terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian maupun tindak pidana siber lainnya melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat. (White Rose)

Comment