Bintan, suarakepri.com – Pemerintah Kabupaten Bintan kembali mempertahankan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Raihan tersebut menjadi yang ke-15 kalinya secara berturut-turut bagi Kabupaten Bintan. Opini WTP diserahkan dalam kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (2/6).

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, yang menerima langsung LHP tersebut menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas kerja sama dan komitmen yang telah ditunjukkan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bintan. Opini WTP yang kembali diraih menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional,” ujar Roby.
Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini tertinggi dalam audit laporan keuangan menjadi bukti konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Roby juga menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau atas pembinaan, arahan, dan masukan yang diberikan selama proses pemeriksaan maupun dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Emmy Mutiarini, menjelaskan bahwa opini atas laporan keuangan diberikan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), termasuk evaluasi terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Pemerintah Kabupaten Bintan.

Penyerahan LHP atas LKPD merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sekaligus menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Raihan opini WTP ke-15 berturut-turut ini semakin mempertegas komitmen Pemerintah Kabupaten Bintan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik guna mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Comment