Promo FBS
FBS Reliable Broker
Breaking NewsTanjungpinang

Kesempatan 10 TKA China Ilegal Tobong Bata Gunakan Visa Kunjungan dan Sikap Lunak Ditjen Imigrasi Kepri?

25
×

Kesempatan 10 TKA China Ilegal Tobong Bata Gunakan Visa Kunjungan dan Sikap Lunak Ditjen Imigrasi Kepri?

Sebarkan artikel ini
Inilah salah satu TKA yang berada di lokasi percetakan batu bata di daerah Dompak, tidak fasih berbahasa Indonesia dari 6 orang TKA asal China./F. redaksi

Tanjungpinang, SuaraKepri.com — Kasus 10 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang diduga ilegal di kawasan tobong bata PT Terira Bata Mas, Jalan Dompak, Kota Tanjungpinang, memasuki babak baru. Meskipun tenggat waktu 30 hari yang diberikan Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau telah lama berlalu, para TKA tersebut masih bertahan di lokasi tanpa tindakan tegas dari aparat. Kini, suara Kepala Kanwil Imigrasi Kepri akhirnya terdengar — namun justru memicu gelombang pertanyaan baru.

Ternyata tenggat waktu yang diberikan selama 60 hari Surat peringatan dengan No. WIM. 32.IMI.I- GR. O3. 05 – 1991, tertanggal 10 Juni 2026.

Fakta: 10 TKA China Hanya Berbekal Visa Kunjungan

Berdasarkan penelusuran tim investigasi sejumlah, kesepuluh TKA asal China itu ditemukan beroperasi di pabrik batu bata milik PT Terira Batu Mas yang berlokasi di Jalan Wacopek RT 02 RW 02, Dompak, Kota Tanjungpinang. Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta mencengangkan: mereka hanya mengantongi Visa Kunjungan (Visa Kunjungan) — yang secara hukum tidak mengizinkan mereka bekerja di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri, Guntur Sahat Hamonangan, yang baru dilantik pada April 2026 menggantikan Ujo Sutojo, akhirnya buka suara menanggapi kasus ini. Dalam keterangannya, Guntur menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan waktu 30 hari kepada para TKA untuk melakukan penyesuaian administratif atas izin tinggal mereka. Ia pun mengarahkan ke Humas Ditjen Kanwil Imigrasi Provinsi, Putut untuk memastikan tanggal surat peringatan terhadap TKA maupun PT Terira Bata Mas.

“Surat peringatan juga diatur dalam surat edaran dirjen. Bentuk adminstrasi peringatan sebelum dilakukan tindakan administrasi berupa deportasi. Dengan pertimbangan tertentu. Jadi bisa Administrasi atau bisa pro justisia ( UU No. 6 Tahun 2011),” ujar Putut saat dihubungi melalui pesan WhatsAppnya, Kamis (16/7).

Namun hingga berita ini diturunkan, Para TKA masih berada di lokasi, dan belum ada tanda-tanda deportasi atau tindakan administratif keimigrasian (TAK) yang dijatuhkan.

Kasus ini pertama kali mencuat pada April 2026, ketika tim media menemukan seorang pria diduga WNA China berusia sekitar 60 tahun di area camp pekerja (mess) di sekitar lokasi usaha tobong bata tersebut. Temuan ini langsung menjadi sorotan publik mengingat PT Terira Bata Mas diduga mempekerjakan TKA tanpa izin kerja yang sah.

Kanwil Imigrasi Kepri kemudian merespons dengan memberikan surat peringatan dan tenggat waktu 30 hari (informasi awal, ternyata 60 hari) bagi para TKA untuk mengurus perizinan mereka. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan agar perusahaan yang baru kembali beroperasi dapat memberi manfaat bagi masyarakat dan membuka lapangan kerja.

Namun dengan kebijakan kesempatan 60 hari ini apakah ada tindakan nyata yang dilakukan. Publik kini mempertanyakan: apakah ini bentuk pelunakan sikap atau justru pembiaran terselubung?

Fakta Hukum: Ancaman Denda Rp1 Juta per Hari hingga Penjara 5 Tahun

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pelanggaran izin tinggal oleh WNA membawa konsekuensi serius:

· Sanksi Administratif: Denda overstay sebesar Rp1.000.000 per hari, deportasi, dan penangkalan (larangan masuk kembali ke Indonesia).
· Sanksi Pidana: Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500.000.000 bagi pelanggar yang dengan sengaja tinggal di Indonesia tanpa izin sah (Pasal 116 & 119 UU No. 6 Tahun 2011).

Penyalahgunaan ijin tinggal, para TKA secara otomatis masuk dalam kategori overstay dan seharusnya dikenakan denda harian serta proses deportasi. Namun, hingga kini, tidak satu pun sanksi yang terlihat dijatuhkan.

Kontras: Imigrasi Kepri Pernah Tindak Tegas 304 WNA Sepanjang 2025

Ironisnya, Kanwil Imigrasi Kepri bukanlah institusi yang dikenal lunak terhadap pelanggar keimigrasian. Sepanjang tahun 2025, mereka mencatat penindakan terhadap 304 WNA, dengan sebagian besar dikenai sanksi deportasi.

Pada Agustus 2025, dalam Operasi Wira Waspada, mereka mengamankan 15 TKA di Tanjungpinang dan sekitar 20 TKA di Batam. Sebanyak 10 WNA dideportasi langsung ke Tiongkok pada 24 Juli 2025, sementara 5 lainnya melalui Pelabuhan SBP Tanjungpinang menuju Malaysia.

Lalu mengapa kasus 10 TKA di tobong bata ini mendapat perlakuan berbeda?

Jawaban Kanwil: “Kami Beri Kesempatan” — Publik: “Apa Bedanya dengan Pembiaran?”

“Kami memberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian izin tinggal secara administratif. Ini dilakukan dengan pertimbangan agar perusahaan yang baru kembali beroperasi dapat bermanfaat bagi masyarakat serta membuka lapangan pekerjaan,” Informasi awal dari Analisis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Puthut Sridono.

Namun, pernyataan ini justru memicu pertanyaan lebih dalam:

· Di mana batas kesabaran hukum? Apakah setiap perusahaan yang “berpotensi membuka lapangan kerja” bisa mendapatkan keringanan hukum?
· Apa jaminan para TKA tidak kembali bekerja ilegal? Tanpa pengawasan ketat, bagaimana memastikan mereka benar-benar mengurus izin, bukan sekadar mengulur waktu?

“Ini bukan soal memberi kesempatan, ini soal konsistensi penegakan hukum,” ujar seorang pengamat hukum yang enggan disebut namanya. “Jika Imigrasi bisa melunak untuk satu kasus, lalu tegas untuk kasus lain, di mana letak kepastian hukum?”

Investigasi: Pola “Penyesuaian Administratif” Jadi Tameng?

Tim investigasi media menemukan pola menarik: istilah “penyesuaian administratif” kerap digunakan dalam kasus-kasus serupa. Pada Agustus 2024, Imigrasi Tanjungpinang menemukan 2 TKA China menggunakan izin tinggal kunjungan yang sedang dalam proses alih status menjadi izin tinggal terbatas.

Namun, dalam kasus ini, kesepuluh TKA menggunakan visa kunjungan — bukan izin tinggal terbatas yang sedang dalam proses. Ini berarti mereka tidak memenuhi syarat dasar untuk bekerja di Indonesia.

Pertanyaan besar yang mengemuka, Apa tindak lanjut konkret yang telah dilakukan Kanwil Imigrasi Kepri? Apakah ada pemeriksaan berkala atau monitoring terhadap proses perizinan mereka?
Apakah PT Terira Bata Mas juga dikenakan sanksi? Perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal seharusnya juga menerima sanksi administratif.

Kilas Balik: Kasus Serupa, Nasib Berbeda

Perbandingan dengan kasus serupa menunjukkan ketidakkonsistenan yang mencolok, Operasi Wira Waspada 2025 35 China Diamankan & dideportasi 2025
KEK Galang Batang 31 China Dipulangkan ke negara asal 2026, PT BAI Bintan 15 China Dideportasi 2025

Mengapa kasus dengan jumlah lebih kecil justru mendapat perlakuan lebih lunak?

Publik Menuntut Kejelasan

Kasus 10 TKA China di tobong bata PT Terira Bata Mas telah menjadi ujian kredibilitas bagi Kanwil Imigrasi Kepri di bawah kepemimpinan baru Guntur Sahat Hamonangan.

Masyarakat menilai Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Setiap pelanggar, sekecil apa pun jumlahnya, harus diperlakukan sama di mata hukum. Transparansi adalah kunci. Publik berhak mengetahui secara detail apa yang telah dan akan dilakukan Imigrasi terhadap kasus ini. “Kesempatan” bukan alasan untuk mengabaikan aturan. Jika tenggat 60 hari sudah lewat, maka sanksi harus ditegakkan.

Tim investigasi media ini akan terus mengawal kasus ini. Masyarakat juga didorong untuk terus mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan mereka.

Tim Redaksi investigasi ini terus berupaya konfirmasi terkait hal ini, baik Ditjen Imigrasi Provinsi Kepri, pihak PT Terira Bata Mas, Disnakertrans Provinsi Kepri dan lainnya. Redaksi terbuka terhadap tanggapan dan klarifikasi dari pihak terkait.

Comment