Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Penegakan Hukum: Melunak atau Sengaja Dibiarkan? — Sikap Imigrasi Kepri atas Kasus Pelanggaran 10 TKA China Dipertanyakan

15
×

Penegakan Hukum: Melunak atau Sengaja Dibiarkan? — Sikap Imigrasi Kepri atas Kasus Pelanggaran 10 TKA China Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Inilah salah satu TKA yang berada di lokasi percetakan batu bata di daerah Dompak, tidak fasih berbahasa Indonesia dari 6 orang TKA asal China./F. redaksi

Tanjungpinang, SuaraKepri.com — Kasus 10 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang beroperasi di kawasan tobong bata Tarera, Jalan Dompak, Kota Tanjungpinang, terus memanas. Meskipun batas waktu administrasi 30 hari yang diberikan oleh Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau telah lama berakhir, hingga kini belum ada tindakan deportasi nyata yang dilakukan. Hal ini memicu pertanyaan publik yang serius terhadap ketegasan lembaga tersebut dalam menegakkan hukum keimigrasian.

Pelanggaran Izin Kunjungan

Kesepuluh TKA China tersebut sebelumnya ditemukan di area tobong bata dan langsung menjadi sorotan karena status keimigrasian mereka. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa mereka hanya memiliki Visa Kunjungan (Visa Kunjungan) yang secara hukum tidak mengizinkan mereka bekerja di wilayah Indonesia. Kantor Wilayah Imigrasi Kepri kemudian memberi mereka tenggat waktu 30 hari untuk melakukan “penyesuaian administratif” atas izin tinggal mereka. Namun, masa tenggang itu sudah terlewati, dan para TKA itu masih bertahan di lokasi.

Sikap “Melunak” Picu Kekhawatiran Publik

Publik mempertanyakan: mengapa terhadap pelanggaran yang jelas-jelas terbukti, aparat memilih jalur “pelonggaran” ketimbang “penindakan tegas”? Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pelanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa denda Rp1.000.000 per hari, deportasi, dan pencekalan, serta ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500.000.000.

Yang lebih mencengangkan, sikap “melunak” ini bukan pertama kali terjadi. Pada Agustus 2025, Kanwil Imigrasi Kepri pernah mengamankan 35 TKA China ilegal dalam satu operasi. Lalu pada Juli 2026, sebanyak 67 warga negara China dideportasi secara massal. Namun, untuk kasus yang hanya melibatkan 10 orang ini, aparat justru bergerak lamban dan terkesan plin-plan — menunjukkan standar penegakan hukum yang tidak konsisten.

Pembelaan Aparat: Keekonomian Dikorbankan Demi Hukum?

Saat dikonfirmasi, Kasi Intelijen Kanwil Imigrasi Kepri, Puthut Sridono, memberikan alasan yang mengagetkan: pemberian tenggat waktu dilakukan “dengan pertimbangan agar perusahaan yang baru kembali beroperasi dapat memberi manfaat bagi masyarakat dan membuka lapangan kerja.”

Logika ini dinilai sangat berbahaya — seolah-olah keuntungan ekonomi jangka pendek ditempatkan di atas martabat hukum negara. Apakah ini berarti setiap perusahaan pelanggar yang “menjanjikan lapangan kerja” akan mendapat “kartu kebal hukum”? Sikap tebang pilih semacam ini bukan hanya merusak kewibawaan hukum, tetapi juga mengirim sinyal keliru bagi pelanggar potensial di masa depan.

Investigasi Mendalam: Adakah “Standar Ganda” di Imigrasi Kepri?

Penelusuran tim investigasi media ini menunjukkan bahwa Kanwil Imigrasi Kepri dalam beberapa tahun terakhir kerap memamerkan “keberhasilan operasi penegakan hukum”, tetapi dalam kasus serupa justru menunjukkan sikap yang sangat berbeda.

· “Gertakan” vs “Kelonggaran”: Di satu sisi mereka gencar mendeportasi pelanggar dalam jumlah besar, di sisi lain mereka bertahan dengan sikap pasif pada kasus ini.
· “Penyesuaian Administratif” Jadi Tameng: Prosedur yang seharusnya bersifat teknis dan terbatas, kini dijadikan alat untuk mengulur waktu dan menghindari tindakan tegas.
· Efek Gentar Hukum Tergerus: Inkonsistensi penegakan hukum secara serius mengurangi efek jera, bahkan berpotensi mendorong pelanggaran berulang.

Tak Ada “Pengecualian” di Depan Hukum

Warga menilai sikap ragu-ragu Kanwil Imigrasi Kepri dalam kasus 10 TKA China ini bukan lagi sekadar persoalan teknis administratif, melainkan cerminan dari kelirunya paradigma penegakan hukum.

· Martabat Hukum Tak Bisa Ditawar: Setiap pelonggaran dengan dalih “kontribusi ekonomi” adalah pengkhianatan terhadap kedaulatan hukum negara.
· Standar Penegakan Harus Sama: Penegakan hukum yang pilih kasih lebih berbahaya daripada tidak ada penegakan sama sekali.
· Publik Berhak Tahu Kebenaran: Otoritas wajib menjelaskan secara terbuka mengapa hingga kini tidak ada tindakan setelah masa tenggat 30 hari lewat.

Masyarakat akan terus mengawal kasus ini dan mendesak Kementerian Hukum dan HAM RI serta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk segera turun tangan melakukan investigasi, menjamin keadilan dan transparansi penegakan hukum, serta menjaga kewibawaan hukum Indonesia.

Tim Redaksi investigasi ini terus berupaya konfirmasi terkait hal ini, baik Ditjen Imigrasi Provinsi Kepri, pihak PT Terira Bata Mas dan lainnya. Redaksi terbuka terhadap tanggapan dan klarifikasi dari pihak terkait.

Comment