Promo FBS
FBS Reliable Broker
Anambas

Pemilihan Ketua RW 5 Letung Dipertanyakan, Warga Soroti Dugaan Intervensi

1360
×

Pemilihan Ketua RW 5 Letung Dipertanyakan, Warga Soroti Dugaan Intervensi

Sebarkan artikel ini
Warga saat berkumpul di ruang kantor Lurah Letung, terkait pemilihan Ketua RW.05/Yudi

Anambas, SuaraKepri.com – Proses pemilihan Ketua RW 5 di Kelurahan Letung kecamatan Jemaja kabupaten anambas tengah menjadi sorotan warga. Setiap kedai kopi di Letung menjadi bahan Pembicaraan, sejumlah masyarakat menilai ada dugaan ketidak transparan dan Intervensi dalam penyelenggaraan pemilihan, baik pada tahap pencalonan, lokasi tempat pemilihan, hingga diduga keterlibatan pihak kelurahan dalam pemilihan.

Menurut RT. 02 Suherdi (Bujang), pemilihan Ketua RW merupakan momentum demokrasi di tingkat akar rumput yang seharusnya berjalan jujur, terbuka, dan adil. Namun, dalam praktiknya, berbeda,mengaku tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait aturan pencalonan maupun mekanisme pemilihan. Kondisi ini menimbulkan rasa curiga dan kekecewaan.

“Saya baru pertama kali ikut pemilihan Rw awalnya kurang paham dalam mekanismenya, saya ikut saja, setelah selesai pemilihan, cuman rasa ada kejanggalan Seharusnya semua proses dilakukan secara terbuka, Jangan sampai ada kesan hanya seorang yang mengatur jalannya pemilihan, Apalagi orang yg bukan Domisili di tempat kami ikut memilih, sebenarnya sebelum memilih saya dipanggil ke ruangan Ibu Lurah, saya disuruh memilih salah satu calon, saya bilang liat nanti dalam pemilihan,” ujar yang biasa di sapa Bujang.

Awak media menghubungi via Phone Pelaksana tugas (Plt) Camat Jemaja,  Edison menegaskan bahwa prinsip transparansi adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

“Pemilihan RW adalah wujud demokrasi paling dekat dengan warga. Karena itu, prosesnya harus terbuka, netral, dan bisa dipertanggungjawabkan. Untuk pemilihan RT dan RW harus warga yang ber-KTP di daerah tersebut tidak boleh orang yang bukan daerah pemilihan yang ikut memilih,” tegasnya, pada hari Selasa malam, tanggal 19 Agustus 2025.

Tanggapan mengenai pemilihan RW di Kelurahan Letung, Edison mengatakan belum bisa memberi keterangan, karena beliau juga belum tahu suratnya dan juga belum sampai ke pihaknya. “Jika ada warga yang merasa keberatan atau menemukan kejanggalan, silakan melapor secara resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” jelasnya.

Edison juga mengingatkan bahwa perangkat pemerintah maupun pihak terkait harus menjaga netralitas. “RW dipilih oleh warga, bukan ditentukan oleh pihak luar. Maka asas keterbukaan sangat penting untuk menghindari konflik,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat RW. 5, Abas abdurahman, menyampaikan keresahan warga dan berharap pemilihan dapat berjalan sesuai prinsip demokrasi.

“Kami tidak ingin pemilihan RW ini menimbulkan perpecahan. Memang ada kejanggalan pemilihan RW 5 di kantor kelurahan kemarin, pemilihan di ruang ibu Plt Lurah, transparansi kunci agar semua warga merasa dilibatkan dan tidak ada yang dirugikan. Kalau prosesnya jelas dan terbuka, siapapun yang terpilih bisa diterima oleh masyarakat,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, dengan Plt Lurah Letung terkait pemilihan Ketua RW. 5, beliau mengiyakan terjadi pemilihan RW. 5 pada hari tersebut. “Kita sudah sesuai prosedur dan sudah musyawarah bersama serta yang dalam rapat juga setuju,” ujar Plt Lurah Letung.

Ia menerangkan, pemilihan dilakukan Pukul 09.00 Wib, yang dihadiri oleh RT dan perwakilan dari masyarakat serta kepala lingkungan. Dalam pemilihan terkumpul 2 calon, yaitu Zamri dan Nazarudin.

“Setelah pemilihan didapatlah suara Zamri dapat 7 suara dan Nazarudin sebanyak 6 suara. Hasil dimusyawarahkan bersama, ditambah oleh hak suara saya dan 2 staff bersama kaling,” jelasnya.

Kebijakan pernah dilaksanakan di Kelurahan Letung terdahulu dengan metode yang sama. “Saya sudah konfirmasi dulu ke Lurah sebelumnya, saya cuman mengikuti dan itu pun sudah dimusyawarahkan, mereka yang hadir menyetujuinya. Dalam peraturan tidak ada, disini dalam kebijaksanaan saya saja,
sebenarnya pemilihan langsung juga bisa, saya lebih ikut ke musyawarah,” Imbuhnya.

Namun mekanisme itu di nilai tidak sesuai dengan peraturan Bupati Anambas Nomor 29 Tahun 2022, tentang pedoman pemilihan rukun warga dan rukun tetangga. Bisa dipedomani pasal 9 ayat 4, yang mana menegaskan pemilih adalah warga yang berdomisili di wilayah bersangkutan.

Hingga kini, warga masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak kelurahan Jemaja terkait dugaan intervensi dan ketidaktransparanan tersebut. Masyarakat berharap ke depan, pemilihan Ketua RW dapat dilaksanakan dengan lebih tertib, terbuka, dan demokratis sehingga hasilnya dapat diterima oleh seluruh pihak. (Yudi)

Comment