Promo FBS
FBS Reliable Broker
Bintan

DPRD Bintan Rampungkan Tiga Fungsi Utama di Masa Sidang Kedua 2025

1844
×

DPRD Bintan Rampungkan Tiga Fungsi Utama di Masa Sidang Kedua 2025

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti memimpin sidang paripurna penutupan masa sidang ke-2 tahun 2025 dan dihadiri Wakil Ketua I Eriyanti, Wakil Ketua II Mirwan serta Sekda Bintan Ronny Kartika dan segenap anggota DPRD Bintan.

Bintan, suarakepri.com – DPRD Kabupaten Bintan menuntaskan pelaksanaan tiga fungsi utama legislatif legislasi, anggaran, dan pengawasan pada Masa Sidang Kedua Tahun 2025 yang resmi ditutup melalui Rapat Paripurna, Jumat (2/5/2025) di Ruang Sidang DPRD, Bandar Seri Bentan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti dan dihadiri Sekda Bintan Ronny Kartika, para anggota DPRD, serta sejumlah kepala OPD.

Dalam laporan capaian, DPRD Bintan menyetujui 3 Peraturan Daerah (Perda), menetapkan 9 keputusan DPRD, dan menggelar berbagai rapat strategis, seperti 14 kali rapat Pansus, 6 kali rapat Banggar, serta 10 kali rapat Komisi I dan II.

“Tiga fungsi utama dewan telah kami jalankan dengan maksimal. Kami juga terus mengawal kebijakan fiskal bersama TAPD,” ujar Fiven.

Segenap anggota DPRD Bintan ikut menghadiri sidang paripurna DPRD Bintan penutupan masa sidang ke-2 tahun 2025.

DPRD juga menjadwalkan masa reses pertama tahun ini pada 2–7 Mei 2025, yang akan dimanfaatkan anggota dewan untuk menyerap aspirasi langsung dari masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Ketua DPRD Kabupaten Bintan, saat di wawancara.

Meski banyak capaian, Fiven mengungkapkan masih ada sejumlah Ranperda yang belum disahkan, seperti Ranperda Kabupaten Layak Anak, Ranperda LKPJ Bupati, Tata Beracara, dan Kearsipan. Penyelesaiannya akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya.

“Kami berharap seluruh agenda legislasi yang belum tuntas dapat segera dirampungkan demi mendukung pembangunan daerah,” pungkas Fiven. *(Adv)

Comment