Bintan, suarakepri.com – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) terungkap, dari salah seorang wali murid yang mempertanyakan terkait kebijakan bantuan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) di sekolah SMAN 1 Bintan Timur (Bintim), Kabupaten Bintan.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Arfian selaku salah seorang paman murid kepada tim media Suara Kepri di kediaman rumahnya, pada hari Rabu (17/11). Mempertanyakan alasan pihak sekolah mengambil buku rekening, dan uang senilai Rp 1 Juta kepada bendahara sekolah.
Arfian menjelaskan, arahan tersebut disampaikan oleh wali kelas XI IPS 1 melalui via chat WhatsApp (WA), dimana isi pesannya memuat dugaan adanya indikasi pungli yang terjadi disekolah SMAN 1 Bintim.
Sambil menunjukan dan menirukan isi dari WA, “Asallamualakum warahmatullahi wabarakatuh, selamat pagi semuanya, bapak ibu wali kelas mohon bantuannya untuk menyampaikan kepada siswa siswi kita yang menerima bantuan, bagi yang sudah mengambil uang bantuannya mohon untuk siswa – siswi kita yang mengikuti PTM mulai tanggal 8-10 November 2021, agar membawa uang dan buku tabungannya untuk diserahkan kepada ibu Tugiah sebagai bendahara SPP”.
“Paling lambat hari Rabu tanggal 10 November 2021. Tidak diperbolehkan minta ijin dengan alasan mengambil uang bantuan, karena untuk kelas X dan XI, uang bantuan sudah masuk seminggu yang lalu. Terimakasih atas kerjasamanya,” ujarnya berdasarkan dari bukti chat WA wali kelas XI IPS 1.
Menurutnya, Berdasarkan dari hasil chat WA, pihak sekolah tidak memiliki wewenang untuk meminta para murid menyerahkan buku rekening dan uang bantuan tersebut kepada pihak sekolah. Karena, tugas dan fungsi pihak sekolah hanya sebagai pemantau dan pengaduan dalam penyaluran dana KIP.
“Seharusnya, pihak sekolah mempelajari terkait regulasi penyaluran dana KIP. Paling tidak, jika ingin membuat kebijakan seperti itu, pihak sekolah memberikan alas an yang tepat. Untuk apa buku rekening dan uang tersebut harus dipegang oleh pihak sekolah ?. jadi wajar jika timbul kecurigaan saya adanya pungli yang dilakukan oleh oknum dilingkungan sekolah,” Ujar Arfian.
Tambahnya singkat, ia mengungkapkan bahwasanya sudah berkoordinasi dan mempertanyakan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi melalui via telepon, terkait permasalahan ini.
“Saya sudah koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi, jawaban Pak Dalih, tidak ada uang itu harus diserahkan lagi ke sekolah, tapi menjadi milik penerima KIP untuk keperluan SPP bulan Juli sampai Desember 2021, sisanya untuk kebutuhan anak membeli perlengkapan sekolah,” ungkap Arfian.
Setelah menyampaikan dan melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, ia mencoba untuk menghubungi Kepala Sekolah dengan mengirimkan pesan, dimana berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan Provinsi, hal tersebut tidak dibenarkan. Namun, Kepala Sekolah tidak memberikan tanggapan.
Dikarenakan hal tersebut, Ia meminta kepada pihak terkait, seperti Pemerintah Provinsi, Dinas Pendidikan dan Anggota Dewan untuk segera mengaudit keuangan, serta manajemen disekolah SMAN 1 Bintan Timur, agar dapat mencegah terjadinya indikasi pungli di lingkungan sekolah.
Untuk mendapatkan keseimbangan berita, tim media Suara Kepri mencoba menghubungi wali kelas XI IPS 1, Ridha. Dari hasil konfirmasi, ia membenarkan bahwasanya memang pesan tersebut dikirim olehnya melalui via chat WA kepada murid kelasnya atas arahan dari Waka Kesiswaan.
“Benar Pak, adapun tujuan dari arahan tersebut agar dana KIP yang diperuntukan kepada murid dapat digunakan sesuai kebutuhannya dalam memenuhi sarana dan prasananya disekolah. Untuk informasi lebih lanjut, bapak dapat menghubungi Pak Ginting, selaku penanggungjawab dana KIP dan Waka Kesiswaan,” Ungkap Ridha.
Selanjutnya, pada hari Jumat (19/11) tim Suara Kepri melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah dan Waka Kesiswaan sekolah SMAN 1 Bintim, di Kafe Cafella.

Kepala Sekolah SMAN 1 Bintim, Drs. Abdul Gafur, M.Pd menjelaskan, terkait pembahasan tentang KIP, sebelumnya pernah disosialisasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi kepada pihak sekolah. Sedangkan untuk pelaksanaannya, menyesuaikan dengan Persesjen Nomor 20 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana KIP.
Sehingga, untuk menerjemahkan keterangan dari Dinas Pendidikan Provinsi yang mengatakan bahwasanya pihak sekolah ditunjuk sebagai pemantau dan pengaduan. Maka, pihak sekolah menyimpulkan bahwasanya kewenangan sudah diberikan kepada pihak sekolah, dan atas dasar ini, pihaknya melakukan sosialisasi kepada wali murid penerima KIP.
Terkait pesan yang dikirimkan oleh Wali Kelas XI IPS 1, Ridha. Terdapat kesalahan penyampaian informasi. Pihak sekolah hanya meminta kepada seluruh murid penerima dana KIP, untuk segera membawa buku rekening, dengan tujuan memantau penggunaan anggaran agar sesuai dengan peruntukannya.
“Saya rasa ini hanya masalah kesalahpahaman saja, karena, berdasarkan persesjen yang tertuang pada BAB IV menyebutkan, satuan pendidikan dalam arti pihak sekolah, bertugas sebagai pemantau dan pengaduan. Sehingga, agar dana tersebut tepat sasaran, dan pihak sekolah ingin membantu para murid, maka kami meminta agar murid penerima KIP membawa buku rekening tersebut, supaya pihak sekolah dapat membantu para murid. Hal ini juga dilakukan karena pihak sekolah ingin segera melaporkan kepada pusat, makanya butuk foto asli buku rekening dan KK asli,” Ujar Gofur.
Adapun yang dimaksudkan dalam memastikan penggunaan dana KIP sesuai dengan semestinya, dimana dana tersebut dapat digunakan oleh murid penerima KIP untuk melengkapi kebutuhan perlengkapan sekolahnya, setelah itu dana tersebut juga dapat digunakan untuk membayar SPP, jika memang murid tersebut menginginkannya.
“Dana KIP tersebut tidak diharuskan untuk membayar SPP, tapi jika memang murid ingin menggunakan dana KIP untuk membayar SPP, maka dipersilahkan, selebihnya dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, seperti baju sekolah, sepatu dan buku LKS, yang perlu ditekankan, pihak sekolah tidak pernah memaksa atau mewajibkan, namun kami sebagai pengawas butuh laporan dari murid, dana tersebut digunakan untuk apa saja,” pungkas Gofur.
Dikesempatan yang sama, Ginting selaku Waka Kesiswaan menjelaskan, alasan pihak sekolah menghimbau para murid penerima KIP untuk membawa buku rekening, dikarenakan pihak sekolah sebagai pemegang amanah harus melaporkan dan memastikan apakah dana KIP sudah diterima oleh murid penerima dana KIP kepada pemerintah pusat, sehingga pihak sekolah perlu laporan berupa foto asli buku rekening.
“Kenapa kami mengambil kebijakan seperti ini, karena pihak sekolah harus segera melaporkan hasil pertanggungjawaban kami terkait penyaluran dana KIP, kalau ini tidak segera dilakukan, kami takutkan kedepannya murid tersebut tidak mendapatkan dana KIP,” tutup Ginting.

Comment