Bintan, suarakepri.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur mulai menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik profesi advokat dan pengancaman yang dilaporkan oleh Yandika Galant Ramadhan, S.H., CPM, atau Galen.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Salamun, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (29/1), membenarkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi-saksi maupun terlapor dalam perkara tersebut.
“Untuk laporan yang bersangkutan, sudah kami jadwalkan pemanggilan saksi dan terlapor dalam minggu ini,” ujar Ipda Salamun singkat.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari tahapan awal proses penyelidikan guna mendalami materi laporan, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang telah disampaikan pelapor.
Sebelumnya, Galen melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap profesinya sebagai advokat serta adanya dugaan intimidasi dan ancaman kekerasan yang dialaminya saat menjalankan tugas pendampingan hukum terhadap kliennya di Polsek Bintan Timur.
Galen menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan semata kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk penegasan bahwa profesi advokat memiliki perlindungan hukum dan harus dihormati sebagai profesi terhormat (officium nobile).
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus dan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan maupun identitas saksi yang akan dipanggil.


Comment