Bintan, suarakepri.com — Seorang advokat, Yandika Galant Ramadhan, S.H., CPM, yang akrab disapa Galen, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap profesinya sebagai advokat ke Polsek Bintan Timur pada hari Kamis (15/1).
Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang dialami Galen saat menjalankan tugas profesi sebagai penasihat hukum bagi kliennya berinisial MH (27), yang tengah menghadapi laporan dugaan penipuan melalui media sosial TikTok dengan nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp40 juta.
Galen menjelaskan, dalam proses pendampingan hukum, dirinya melakukan wawancara serta klarifikasi kepada klien guna memahami duduk perkara secara menyeluruh di ruang hukum, tepatnya ruang reskrim Polsek Bintan Timur. Dalam kesempatan tersebut, klien menyampaikan keterangan yang menyebut nama pihak lain diluar dari dugaan tindak pindana perkara ini.
Akibat pernyataan klien tersebut, kemudian berkembang menjadi persoalan baru, dimana adanya dugaan tindakan pencemaran nama baik dan juga menghina profesi yang dilakukan oleh salah seorang perempuan berinisial SL, sehingga Galen mengaku justru disudutkan dan dikaitkan dengan narasi negatif yang dinilainya menyerang serta merendahkan profesinya sebagai advokat, dimana profesi advokat sebagai profesi terhormat atau officium nobile.
“Sebagai advokat, saya bekerja berdasarkan kode etik dan untuk kepentingan hukum klien. Namun yang terjadi, profesi saya justru dibawa-bawa secara tidak proporsional dan dinilai merendahkan martabat advokat,” ujar Galen kepada wartawan, Jumat (16/01) siang.
Ia menambahkan, Selain dugaan pencemaran profesi, Galen juga mengungkap adanya ucapan bernada intimidasi, hingga ancaman kekerasan yang ditujukan kepadanya, baik secara langsung maupun di hadapan pihak lain. Karena adanya pihak tertentu yang mendatangi kediamannya dan kondisi itu menurut Galen menimbulkan rasa tidak aman serta ketakutan bagi orang-orang terdekatnya.
Oleh karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum sebagai bentuk edukasi publik bahwa setiap profesi memiliki perlindungan hukum serta batasan etika yang harus dihormati.
Pembuatan laporan polisi tersebut dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah wartawan. Galen menyatakan langkah ini diambil agar peristiwa yang dialaminya tercatat secara resmi dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Saya terbuka untuk komunikasi. Namun laporan tetap saya buat agar ada kepastian hukum. Apabila ke depan terdapat upaya penyelesaian lain, hal itu bisa dibicarakan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Salamun, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh Galen. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.
“Tahapan awal yang akan dilakukan adalah mempelajari serta menelaah seluruh materi pengaduan sebelum masuk ke proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Salamun.
Hingga berita ini diterbitkan, Galen menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.


Comment