Bintan, suarakepri.com – Pemerintah Kabupaten Bintan mendorong pemanfaatan momentum reses DPRD sebagai sarana strategis untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Rony Kartika, saat menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses dan Penutupan Masa Sidang Kedua Tahun 2024-2025 di Ruang Paripurna DPRD Bintan, Jumat (2/5/2025).
Rony menegaskan, kegiatan reses memiliki nilai penting dalam memperkuat hubungan antara legislatif dan masyarakat, sekaligus menjadi dasar Pemkab dalam merumuskan kebijakan pembangunan.
“Reses menjadi wadah yang efektif bagi Anggota DPRD untuk berdialog langsung dengan masyarakat dari berbagai latar belakang. Aspirasi yang dihimpun bisa dijadikan pijakan dalam penyusunan program dan kebijakan daerah,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif agar hasil reses tidak hanya menjadi catatan, tetapi mampu diimplementasikan dalam pembangunan yang tepat sasaran.
Sementara itu, Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti menyebutkan bahwa selama Masa Sidang Kedua Tahun 2024-2025, berbagai usulan dari masyarakat telah diterima. Menurutnya, hal itu menjadi tanggung jawab bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
> “Semua aspirasi yang disampaikan masyarakat merupakan dasar untuk menyusun program prioritas dalam pembangunan daerah,” kata Fiven.
Diketahui, selama masa persidangan tersebut, DPRD Bintan menghasilkan sejumlah kegiatan, antara lain 9 keputusan DPRD, 3 persetujuan Perda, 1 Peraturan DPRD, serta 2 kali kegiatan reses. Selain itu, tercatat 6 kali rapat Badan Musyawarah, 6 kali rapat Badan Anggaran, 3 kali rapat Badan Pembentukan Perda, 14 kali rapat Pansus, serta rapat di tiap komisi.
Dalam rapat juga disampaikan bahwa saat ini terdapat 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masih dibahas dan diharapkan segera disahkan menjadi Perda. Adapun pelaksanaan reses selanjutnya dijadwalkan pada 2–7 Mei 2025, sesuai Pasal 98 Ayat 1.

Comment