Bintan, suarakepri.com – Salah seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok berinisial WA (39) diketahui telah melakukan penikaman terhadap rekan kerjanya hingga tewas pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 lalu di Mes PT. SD yang berada di kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang Bintan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. pada saat menjelaskan di Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mako Polres Bintan, Jumat (03/06).
Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Ardiyaniki, S.I.K., S.I.K., M.Sc. dan Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson serta dihadiri oleh rekan-rekan media.
“Saat ini kami sedang menangani perkara dugaan Tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan tersangka seorang TKA asal Tiongkok berinisial WA (39) dengan korbannya juga seorang TKA asal Tiongkok berinisial ZH (26),” terang AKBP Tidar.
Ia juga menerangkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui aksi pembunuhan tersebut berawal saat tersangka WA hendak menemui ayah korban yang merupakan Manager HRD PT. SD untuk menanyakan kontrak kerja yang sudah habis.
Namun sebelum bertemu dengan Manager HRD PT. SD, tersangka bertemu dengan korban dan terjadilah pertengkaran yang berlanjut dengan perkelahian yang mengakibatkan korban kena luka tusuk senjata tajam yang memang sudah dibawa oleh tersangka.
Dalam perkelahian tersebut, tersangka dan korban mengalami luka sehingga keduanya dibawa ke Rumah Sakit. Namun setibanya di Rumah Sakit korban dinyatakan meninggal oleh pihak Rumah Sakit, sedangkan tersangka masih dapat tertolong dan telah mendapat perawatan.
Setelah mendapatkan perawatan dan dinyatakan diperbolehkan pulang dan dilakukan rawat jalan oleh dokter, selanjutnya tersangka di amankan langsung oleh Sat Reskrim Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dengan kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 (ayat 3) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup, atau Maksimal penjara 20 Tahun, atau penjara Maksimal 7 Tahun,” tutup AKBP Tidar.








Comment