Karimun, SuaraKepri.com – Satuan Narkoba Polres Karimun menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua kilogram yang dibawa dari Malaysia. Seorang tekong kapal berinisial A (40) ditangkap bersama empat rekannya di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam, Kabupaten Karimun.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Pelampung. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan A dengan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam tas berwarna hitam.
“Pelaku A berperan sebagai tekong kapal yang menyamar sebagai nelayan untuk menjemput sabu dari Malaysia dan akan menyerahkannya kepada M serta tiga rekannya yang telah menunggu di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam,” jelas Kapolres Karimun, AKBP Roby Topan Manusiwa, Sabtu (5/7/2025).
Barang haram tersebut diketahui berasal dari seorang bandar di Malaysia yang kini masih berstatus DPO. Rencananya, sabu akan dibawa ke wilayah Riau menggunakan kapal reguler.
Dari hasil penyelidikan, jaringan ini sudah tiga kali menjalankan aksi serupa, menjadikan Karimun sebagai titik transit utama sebelum narkotika diedarkan ke wilayah lain di Indonesia.
Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal tindak pidana narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Comment