Lingga, SuaraKepri.com – Kurang lebih 20 orang tokoh masyarakat yang terdiri dari RT, RW dan perangkat Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, pada Selasa (05/10/21) mendatangi Kantor Polsek Daik.
Tujuan mereka mendatangi Kantor Polsek Daik dalam rangka melaporkan mantan Kepala Desa Limbung berinisial AM, karena diduga AM melakukan perbuatan melawan hukum yakni menyalahgunaan keuangan desa saat menjabat sebagai kepala desa.
Saripudin tokoh pemuda Dusun 1 Centeng, Desa Limbung, yang diberikan kuasa oleh RT, RW dan tokoh agama untuk membuat laporan ke Polsek Daik, mengatakan pelaporan mantan Kades Limbung ini terkait insentif para RT dan RW, Guru TPA, Noje, Petugas Fardhu Kifayah, Guru Paud, Kader Posyandu, Staf Kantor Desa yang belum dibayarkan hingga saat ini,l sebesar Rp. 119.600.000 juta.
“Menyikapi masalah RT/RW yang membahas masalah gaji mereka yang dibayar berfarian, total seluruh belum dibayar, RT/RW posyandu pemuka agama dan lain-lain, yang belum menerima hak nya total Rp.119.600.000 dan itikat baiknya tidak ada sama sekali, intinya mereka belum menerima hak,” kata Saripudin kepada SuaraKepri.com.
Bahkan tidak hanya masalah insentif para RT/RW saja yang menjadi masalah, Saripudin menjelaskan untuk dana bantuan lansung tunai (BLT) bulan September sebanyak 255 KPM, Rp. 76.500.000 juta, juga belum dibayarkan sampai hari ini belum dibayarkan oleh Mantan Kepala Desa Limbung.
“Ditambah lagi Rt/Rw ini dibebankan lagi oleh Andy Mulya, selaku kades lama tidak membayarkan BLT, jadi rasa kepercayaan masyarakat berkurang, sehingga pelaporan hari ini keinginan Rt/RW dan masyarakat yang mendapatkan dampak dari BLT itu, sampai terbitlah laporan hari ini ke Polsek Daek Lingga, untuk pelimpahannya langsung ke Polres Dabo untuk diproses scara lanjut,” jelas dia.
Sebelum, melakukan pelaporan ke Polsek Daik, rombongan perangkat desa, terlebih dahulu mendatangi kantor DPMD Lingga untuk meminta kejelasan terkait dana insentif RT dan RW tersebut, namun karena dirasa lamban dalam mengatasi persoalan di Desa Limbung, akhirnya rombongan membuat BAP.
“Tadi di adakan pertemuan antara RT/RW serta BPD ke DPMD Lingga, dihadiri oleh pihak DPMD, Camat serta inspektorat. Kami menghargai proses dari inspektorat, cuma bagi kami masyarakat Desa Limbung persoalan ini seperti stagnan dan juga tadi Inspektorat meminta kami masyarakat untuk melaporkan secara langsung, karena proses ini sangat lama. Selepas dari situ kami lansung mendatangi Polsek Daik untuk membuat laporan,” ujarnya
Sementara itu, salah satu perwakilan RT 02 Dusun 1 Centeng, Desa Limbung Darol menambahkan tidak hanya ditahun 2021 saja insentif RT/RW, TPA, Noje, Fardhu Kifayah dll yang belum dibayarkan, ditahun 2020 bulan November dan Desember juga belum dibayarkan.
“Benar BLT bulan September ini belum dibayarkan, anehnya lagi ade model bervariasi pembayaran RT/RE, ada dibayarkan ada yang tidak dan honor Rt/RW, TPA, Noje, Fardhu Kifayah tahun 2020 November dan Desember, ada catatannya yang masih menunggak 2 bulan dan 1 bulan intinya dibayar bervariasi, di tahun 2021, yang belum dibayarkan dari Bulan April, Mei dan Juni.” Ucap Darol.
Sempat ditanya mengenai kemana semua dana insentif dan BLT dan dijanjikan akan dibayarkan segera, namun penjelasan dari mantan Kades Lama AM hanya lah sebuah janji-janji tampa ada kejelasan.
“Dia pun tidak pernah menjelaskan dana itu dipergunakan untuk apa, menurut DPMD Lingga sama Inspektorat dana itu sudah dicairkan atau sudah lunas,” ungkapnya.
Untuk itu, Saripudin tokoh pemuda Desa Limbung mewakili harapan masyarakat, sebagai rakyat Indonesia yang taat pada hukum, tentu hal-hal yang berkaitan dengan hukum harus ditangani dengan hukum yang sah juga.
“Semoga pihak kepolisian khususnya Polres Lingga lebih spesifik penyidik untuk mempercepat masalah ini, sehingga ini bisa menjadi sebuah peringatan terhadap kades selanjutnya atau kades sekarang, kita berharap kepolisian bersinergi membangun desa, jika ada yang salah kami siap mengontrol atau pun menegur,” pungkasnya.
Penulis : Febrian S.r





Comment