Lingga, SuaraKepri – Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bekerja sama dengan jajaran Polres Lingga menggelar Razia Penyakit Masyarakat (Pekat), Ramadhan 1439 Hijriah, di wilayah Kecamatan Singkep, pada Kamis malam (24/5), dimulai Pukul 22.00 WIB.
Razia Pekat bulan Ramadhan sekali ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Suharnoko SE. MH, di sejumlah tempat Permainan ketangkasan, tempat hiburan malam (THM) dan juga kesejumlah kafe serta Tempat-tempat umum lainnya yang dianggap rawan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lingga, Said Rudifalo melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Febrizal Taupik mengatakan Razia Pekat yang digelar ini dalam rangka menindaklanjuti Perihal Surat Edaran (SE) Bupati Lingga, No. 005/kesra/0732 perihal himbauan bulan suci Ramadhan tahun 1439 H/2018 M.
“Kegiatan yang kita lakukan ini dalam rangka menindaklanjuti SE Bupati Lingga, Perihal Himbauan Bulan Suci Ramadhan, bahwa Selama Bulan Suci Ramadhan 1439 H/2018 M para pemilik hiburan umum, seperti karoke cafe Dan bola bilyard di tutup selama bulan suci ramadhan. Selain itu razia ini juga dalam upaya menjaga rasa aman, nyaman dan tenteram di masyarakat. Sehingga pelaksanan Ibadah Puasa Ramadhan dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” imbuhnya.
Dalam giat operasi pekat di beberapa lokasi kafe dan arena permainan hiburan ini Polres Lingga dan Satpol PP berhasil mengamankan belasan orang.
“Hasilnya kita mengamankan sebanyak 18 orang yang terdiri dari 15 orang Pria dan 3 orang wanita yang diduga sebagai wanita malam, selanjutnya kita lakukan pendataan dan pembinaan,” jelasnya.
Disamping Razia Pekat yang telah dilaksanakan TNI-Polri beserta Satpol PP, tim gabungan ini juga kerap melakukan Patroli Bersama dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas di tengah-tengah masyarakat.
Penulis : Rian







Comment