Promo FBS
FBS Reliable Broker
Natuna

Polres Natuna Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Rehabilitasi Mangrove

91
×

Polres Natuna Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Rehabilitasi Mangrove

Sebarkan artikel ini
Kapolres Natuna saat memimpin konferensi pers terkait pengungkapan dugaan kasus Tipikor dalam kegiatan rehabilitasi mangrove tahun 2021./Ist

Natuna, SuaraKepri.com – Kepolisian Resor Natuna menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan rehabilitasi mangrove tahun anggaran 2021. Keduanya berinisial I (36) dan AR (39) yang diduga membuat laporan fiktif dan memanipulasi kwitansi bersama Ketua Kelompok Tani Mitra saat itu.

Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus ini di Mapolres Natuna, Senin (17/2/2026). Ia didampingi Kasat Reskrim IPTU Richie Putra, Kanit Tipidkor Ipda Denny Irawan, dan Kasubsipenmas Aiptu David Arviad.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau, kerugian negara mencapai Rp350.150.825. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi program padat karya rehabilitasi mangrove seluas 60 hektare.

Kapolres menjelaskan penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan koordinasi dengan auditor BPKP. Saat ini berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polres Natuna akan terus mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Kapolres.

Penulis: Sholeh

Comment