Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Ada Pungli Jatah Raskin di Kelurahan Tanjung Unggat

323
×

Ada Pungli Jatah Raskin di Kelurahan Tanjung Unggat

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Beberapa kelurahan ternyata mengambil jatah keuntungan dari pengambilan pembagian Beras Miskin (Raskin) yang ada. Harga beras raskin seharga Rp 1600, pengambilan maksimal 45 kilogram perkepala keluarga (KK) seharusnya dibeli Rp 72 ribu namun dikelurahan malah meminta kepada warga sebesar Rp 75 ribu. Begitulah yang juga terjadi di kelurahan Tanjungpinang Unggat, Bukit Bestari.

Salah satu staff kelurahan Tanjung Unggat, mengaku kepada SuaraKepri.com pada hari Senin (5/5) mengatakan bahwa harga tersebut dianjurkan oleh lurahnya untuk biaya administrasi. “Karena kami kesulitan untuk uang kembalian, jadi kami dianjurkan menggenapkannya menjadi Rp 75 ribu, hitung-hitung biaya administrasi,” ujarnya.

Adanya praktek pungutan liar (Pungli) Raskin ini diakui Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang, Dimyath belum mengetahuinya. “Dimana itu terjadi, seharusnya tidak boleh itu dan sangat dilarang, harga subsidi raskin ditentukan, yaitu Rp. 1600 perkilonya,” ujarnya pada hari yang sama.

Lanjut Dimyath yang hari itu dilantik menjadi Kepala Kesbangpol Penmas Kota Tanjungpinang bahwa perbuatan itu sangat melanggar. “Bisa sangsi tegas mereka, tidak ada istilah mencari keuntungan dari raskin tersebut walaupun sedikit. Itu sama saja pungli,” tegasnya.

Dimyat pun berjanji akan menindak lanjuti laporan tersebut. “Akan kita tindak lanjuti dengan menurunkan tim,” ungkapnya.

[sk]

Comment