Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Asyik Minum Tuak, Tiga Anggota PP Jadi Korban Pengeroyokan Debt Collector

275
×

Asyik Minum Tuak, Tiga Anggota PP Jadi Korban Pengeroyokan Debt Collector

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPINANG , SuaraKepri.com – Sebanyak tiga orang anggota Pemuda Pancasila (PP) menjadi korban pengereyokan dari oknum Debt Colektor pada malam Natal, Rabu malam (24/12), di sebuah warung tuak, Batu 10.

Adapun tiga anggota PP Ranting Pinang Kencana yang menjadi korban adalah Yustinus Galo, Fanihely dan Felix. Sementara itu Yustinus Galo dan Fanihely mengalami luka di kepala akibat dipukul menggunakan botol tuak.

Seusai kejadian, ketiga orang tersebut ditemani oleh keluarga dan kerabat langsung membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Timur pada malam kejadian.

Atas saran dari pihak anggota Polsek Tanjungpinang Timur, para korban diminta untuk divisum dan dirawat di rumah sakit.
Tetapi setelah mendapatkan perawatan, pihak korban dan pengurus Pemuda Pancasila kecewa terhadap pihak Polsek Tanjungpinang Timur. Sebab laporan dari pihak korban tidak ditindak lanjuti oleh pihak Polsek Tanjungpinang Timur.

Oleh sebab itu, beberapa pengurus MPC PP Kota Tanjungpinang dan ketiga korban kembali mendatangi Polsek Tanjungpinang Timur untuk meminta kejelasan dari kasus pengeroyokan tersebut.

Yustinus dijumpai seusai dari Polsek Tanjungpinang Timur, pada hari Sabtu (27/12) menceritakan kronologis kejadian bahwa mereka saat itu sedang minum tuak bersama temannya.

Tiba-tiba, Yustinus bersama temannya didatangi oleh Hendrik Cs (Pelaku) sambil marah dan menantang untuk mengajak berkelahi.

“Dia bilang siapa yang jagoan disini, sambil memukul meja hingga gelas dan botol berantakan. Padahal kami tidak tahu apa penyebabnya, kami pun tidak mengenal dia,” ujar Yustinus ketika didampingi pengurus MPC PP Kota Tanjungpinang.

Setelah itu, lanjut Yustinus, ada sekitar lebih dari 10 orang langsung datang dan memukuli mereka, saat itu hanya berempat.

“Hendrik dan temannya memukul kami menggunakan botol yang berisi tuak hingga kepala kami bocor dan mengeluarkan banyak darah. Saya dan teman saya Fanihely harus mendapatkan tujuh jahitan,” katanya.

Yustinus dan temannya, baru mengetahui bahwa pelaku adalah Hendrik Cs yang merupakan pekerja Debt Collector dari MCF, salah satu Finance yang ada di Batu 6.

“Saya baru tahu identitas pelaku dari orang yang ketika itu membantu kami dan membawa ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk membuat laporan,” jelasnya.

Meski telah melapor dengan keadaan luka berat, Yustinus sangat kecewa terhadap pihak Polsek Tanjungpinang Timur yang tidak begitu merespon laporan mereka seusai kejadian.

“Saat melapor, kami diminta untuk divisum dan dirawat di rumah sakit. Tetapi tidak ada satu pun petugas atau anggota polisi yang mendampingi kami. Keluarga saya kembali mendatangi Polsek Tanjungpinang Timur pada hari itu juga. Pihak Kepolisian yang piket itu mengatakan agar harus ada korban yang membuat laporan. Kami jadi bingung, padahal saya harus di rawat di RSUP,” geram Yustinus.

Sementara itu, Ketua PP Ranting Pinang Kencana, Yos juga cukup kesal atas sikap dari kepolisian Polsek Tanjungpinang Timur yang tidak begitu merespon laporan anggotanya.

“Baru tadi lah kami datangi diberi surat LP tertanggal 25 Desember 2014, pukul 02.30 Wib. Sementara itu ketiga korban dari anggota kami, belum juga di BAB untuk pemberkasan. Alasannya tadi belum ada penyidik yang piket karena sibuk pengamanan Natal,” sambung Yos saat itu turut mendampingi korban.

Yang anehnya lagi, Yos menambahkan bahwa pelaku, Hendrik juga diterima pihak Polsek Tanjungpinang Timur untuk membuat laporan dari kejadian yang sama.

“Padahal tangan Hendri itu luka karena ia memukul meja dan terkena pecahan kaca dari gelas serta botol,” tegas Yustinus, pemuda asal Sibolga, Sumatera Utara.

Yos meminta agar pihak kepolisian Polsek Tanjungpinang Timur agar serius menangani kasus pengeroyokan terhadap anggotanya.

“Kami minta pelaku segera ditangkap dan kasus ini harus diproses hingga pengadilan. Jangan sampai kami (Anggota PP) kecewa dan berbuat tindakan diluar hukum,” tutupnya. (AK47)

Comment