Tanjungpinang, suarakepri.com – Dugaan peredaran minuman susu tarek (susu tarik) asal Malaysia tanpa izin resmi mencuat di Tanjungpinang. Produk yang dikabarkan masuk melalui jalur penyelundupan itu disebut-sebut dipasok dari Gudang Bintan Nirwana di kawasan Batu 7, Kota Tanjungpinang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pasokan susu tarek tersebut diduga masuk melalui pelabuhan tidak resmi atau “pelabuhan tikus” di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. Jalur gelap ini kerap digunakan untuk memasukkan barang impor tanpa melalui proses pemeriksaan kepabeanan, sehingga menimbulkan kekhawatiran atas legalitas dan keamanan produk.
Produk susu tarik asal Malaysia itu kini sudah beredar luas di sejumlah toko dan warung di Tanjungpinang. Harga jualnya yang lebih murah dibandingkan produk lokal membuat minuman ini cepat menarik minat konsumen. Namun, tidak adanya label resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun pita cukai impor memperkuat dugaan adanya praktik penyelundupan.
Jika dugaan tersebut benar, negara berpotensi mengalami kerugian dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak impor. Lebih dari itu, masyarakat terancam mengonsumsi produk yang belum melalui uji keamanan pangan BPOM, sehingga rawan mengandung zat berbahaya atau tidak memenuhi standar gizi yang ditetapkan pemerintah.
Saat dikonfirmasi, Arinal selaku penanggung jawab Gudang Bintan Nirwana enggan membeberkan detail keberadaan produk susu tarek tersebut.
“Ini saya bukan enggak menjawab, tapi saya lagi di luar kota. Kami hanya tim lapangan yang bertugas menjual barang. Setahu saya, barang itu resmi dan memiliki izin. Kalau tidak ada izin, mana berani kami distribusi ke toko-toko,” ujar Arinal melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/9/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai, BPOM, dan Dinas Perdagangan belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan peredaran susu tarek asal Malaysia yang masuk melalui jalur tikus di Kepulauan Riau.

Comment