Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Getuk Kepri Desak Penadah Solar Dijadikan Tersangka

297
×

Getuk Kepri Desak Penadah Solar Dijadikan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Tanjungpinang , H. Lis Darmansyah, SH saat berhasil amankan mobil pelangsir solar.

TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Penangkapan para pelangsiran solar yang dilakukan langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH menimbulkan reaksi masyarakat dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Salah satunya Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Provinsi Kepri, Yusri Sabri yang meminta polisi segera menetapkan Jf dan As, sebagai tersangka atas dugaan sebagai penadah.

Keduanya membeli hasil pelansiran solar dari dua tersangka, Ari dan Sodikin alias Paimin, yang ditangkap Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah di kawasan SPBU di Jalan DI Panjaitan KM 7 Tanjungpinang, beberapa waktu yang lalu.

Adapun hasil pandangan Yusri didasari Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadah hasil kejahatan, karena dinilai sebagai orang yang ikut serta dalam perssengkokolan, membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.

“Penadah dari hasil kejahatan merupakan perbuatan melanggar hukum yang juga patut dijadikan tersangka. Penadah ikut mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang itu asal dari kejahatan. Di sini pelaku (penadah) itu tidak perlu tahu dengan pasti asal barang dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu atau lain-lain). Namun sudah cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai) bahwa barang itu bukan barang sebagaimana layaknya,” ungkap Yusri.

Bagi Yusri, tim penyidik Reskrim Polres Tanjungpinang sebenarnya tidak sulit untuk membuktikannya, karena dilihat dari salah satu keadaannya cara membelinya barang itu, dibeli secara tersembunyi yang menurut ukuran tempat dan waktu itu, patut dicurigakan.

“Sebagai pembeli (penadah) sedianya, mereka ikut mengetahui bahwa ada kemungkinan barang tersebut berasal dari kejahatan. Jika orang tersebut tetap membeli barang tersebut, maka si pembeli dapat dianggap melakukan tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Yusri.

[sk]

Comment