BATAM, – Pasangan suami istri (pasutri) yakni LL (39) dan IK (48), ditangkap petugas Kepolisian di terminal bandara Hang Nadim Kota Batam karena membawa narkoba, Rabu (22/03).
Tertangkapnya Lim Long karena terbukti menyimpan narkoba jenis Extasi dalam kantong plastik dan di dalam BH LL.
Berdasarkan informasi yang didapat, LL awalnya sedang melewati Woxrow petugas Avsec Bandara. Ketika itu, Petugas bandara bernama Luni mencurigai gerak gerik LL, kemudian petugas melakukan pemeriksaan di ruang khusus wanita dan didapati narkoba.
Selanjutnya, Polsek KKB melakukan pengembangan dan introgasi terhadap LL dan ditemukanlah IK selaku suami LL yang berada di depan pintu masuk Bandara Hang Nadim Batam.
Setelah dilakukan pengecekan oleh Polisi didapati dua bungkus narkoba jenis Sabu dengan berat 126 gram dan Narkoba jenis Extasi 44 butir.
Karena terbukti menyimpan barang haram tersebut akhirnya kedua orang tersebut digiring ke Sat Narkoba Polresta Barelang guna di lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
[sk]







Comment