Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang Atur Jam Operasional Usaha Selama Ramadan 1447 H

21
×

Pemko Tanjungpinang Atur Jam Operasional Usaha Selama Ramadan 1447 H

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang, suarakepri.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 124/2026 tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan atau Sejenisnya pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut diteken Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, pada 13 Februari 2026.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pemilik usaha hiburan dan jasa, mulai dari diskotik, kelab malam, pub, bar, karaoke, biliar, game online, warnet, panti pijat, spa, tempat permainan ketangkasan (gelper), hingga restoran, kafe, pujasera, dan hotel.

Dalam edaran tersebut ditegaskan, pengaturan dilakukan untuk menghormati pelaksanaan ibadah Ramadan dan perayaan Syawal 1447 H, dengan tetap memperhatikan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 17 ayat (2) serta Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan.

Penutupan Sementara Tujuh Hari

Khusus usaha karaoke, biliar, serta game online/playstation/warnet diwajibkan tutup selama tujuh hari, yakni:

  • Dua hari di awal Ramadan (akhir Syaban dan 1 Ramadan);
  • Satu malam pada 17 Ramadan dalam rangka Nuzulul Quran;
  • Empat hari di akhir Ramadan hingga 3 Syawal.

Selain itu, selama Ramadan usaha karaoke, biliar, game online, pijat refleksi, pijat tunanetra, dan spa hanya diperkenankan beroperasi pada pukul 09.00–16.00 WIB dan 21.00–24.00 WIB.

Sementara itu, diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, dan gelper ditutup selama Ramadan hingga 3 Syawal. Pengecualian diberikan bagi fasilitas hiburan di hotel yang diperbolehkan beroperasi pada pukul 21.00–24.00 WIB.

Aturan Rumah Makan dan Larangan Miras

Untuk rumah makan, restoran, pujasera, dan kafe yang memiliki fasilitas hiburan, hanya diperkenankan memutar musik tanpa kegiatan bernyanyi pada pukul 21.00–24.00 WIB. Volume suara juga diharapkan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah tarawih dan tadarus.

Rumah makan tetap dapat beroperasi seperti biasa dan tidak diperkenankan menggunakan tirai penutup.

Selama bulan Ramadan, seluruh warung, toko, restoran, dan kafe dilarang menjual minuman beralkohol serta minuman tradisional sejenis tuak. Ketentuan penjualan minuman tersebut setelah Ramadan tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya menjaga suasana kondusif, menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, serta menciptakan ketertiban umum di wilayah Kota Tanjungpinang selama Ramadan 1447 H.

Comment