Tanjungpinang, suarakepri.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menjalin kerja sama dengan PT Nindya Karya (Persero) dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kamis (23/10/2025).
Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan badan usaha milik negara (BUMN) dalam memastikan kepastian hukum, penerapan prinsip tata kelola yang baik (good governance), serta pencegahan potensi permasalahan hukum dalam kegiatan usaha.
Dalam sambutannya, Direktur Operasi II PT Nindya Karya, Arif Putranto, menyampaikan apresiasinya atas komitmen Kejati Kepri yang berkenan menjalin kerja sama di tengah padatnya agenda institusi. Ia berharap sinergi ini dapat membantu perusahaan dalam menjalankan pengambilan keputusan strategis dengan lebih hati-hati dan cermat.
“Kerja sama ini akan mengoptimalkan kemampuan sumber daya yang dimiliki PT Nindya Karya. Kami ingin setiap langkah strategis perusahaan berjalan sesuai koridor hukum dan tata kelola yang baik,” ujar Arif.
Sementara itu, Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk nyata komitmen antara Kejaksaan dan BUMN untuk menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan negara.
“Kejaksaan melalui peran Jaksa Pengacara Negara siap memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, maupun tindakan hukum lain dalam rangka mencegah potensi kerugian negara,” tegas Devy.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), pendampingan dan audit hukum, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta kerja sama lain dalam upaya mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.
PT Nindya Karya (Persero) dikenal sebagai salah satu BUMN yang berkiprah di bidang konstruksi, EPC (engineering, procurement, and construction), serta investasi infrastruktur. Sejak berdiri pada 1960, perusahaan ini telah berperan penting dalam pembangunan nasional, termasuk di Kepulauan Riau yang memiliki potensi maritim besar.
Kajati Kepri menambahkan, kerja sama semacam ini menjadi langkah penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan.
“Kami berharap dokumen kerja sama ini bukan hanya seremonial, tetapi benar-benar diimplementasikan melalui tindakan konkret, komunikasi terbuka, dan profesionalisme,” imbuhnya.
Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Kajati Kepri J. Devy Sudarso dan Senior Vice President Infrastruktur II PT Nindya Karya, Fatchurrohman, serta disaksikan oleh jajaran pejabat dari kedua instansi.
Kejati Kepri menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya menjaga aset dan kepentingan hukum negara dalam setiap kegiatan usaha BUMN, demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Reporter: ZNY
Editor: Thafan Casper

Comment