TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Adanya pemadaman bergilir tanpa pemberitahuan kepada masyarakat oleh pihak Perusahaan Listrik Nasional (PLN) area Tanjungpinang, dinilai menghilangkan hak warga sebagai konsumen. Bahkan pihak selalu memberikan alasan yang klasik kenapa terjadinya pemadaman bergilir.
“Seharus pihak PLN Tanjungpinang harus melakukan pemberitahuan terlebih kepada masyarakat adanya pemadaman bergilir, termasuk jadwal pemadaman. Inikan sama saja melanggar hak warga sebagai konsumen dan janji mereka akan mengumumkan ke media. Alasannya pun selalu klasik dan itu-itu saja,” ujar Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH kepada media belum lama ini.
Tokoh masyarakat Tanjungpinang, Mawardi Cagau juga menilai hal yang sama. “Ini sama saja pelanggaran UU perlindungan konsumen. Informasi merupakan satu pelayanan yang menjadi hak dari konsumen, selama ini PLN selalu melakukan pemadaman secara sepihak dan tiba-tiba,” ujar Cagau sapaan akrabnya pada Senin pagi (3/11).
Bagi Cagau, wajar saja PLN selalu dikutuk dan dicaci maki oleh masyarakat yang sudah kesal terhadap PLN Tanjungpinang. “Sudah berapa kali demo terjadi, tetapi pihak PLN bagaikan tidak peduli lagi atas pemadaman yang dilakukan oleh mereka. Pemerintah juga tidak boleh diam atas kejadian ini,” geramnya.
[sk]







Comment