Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Residivis Kembali Ditangkap Satnarkoba Karena Edarkan Narkoba

392
×

Residivis Kembali Ditangkap Satnarkoba Karena Edarkan Narkoba

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil membekuk kawanan resedivis menjadi pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu (02/09).

Waka Polres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmansyah dalam expose di Polres Tanjungpinang mengatakan pihak satuan narkoba berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar sabu dengan inisial YA, RR Dan, MS sebagai tersangka dan sejumlah barang bukti.

“Tersangka yang amankan tiga orang berinisial YA RR Dan MS barang bukti yang diamankan 5 paket sabu 7,94 pergram 1 paket ganja 1,59gram dan 1 paket alat isap dan 2 buah timbangan digital yang berhasil diamankan Satnarkoba,” ungkapya saat memimpin expose di ruang Rupatama.

Andi mengatakan ketiga tersangka ini akan di jerarat pasal 114 ayat 2 Junto 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidananya minimal 5 tahun maximal 20 tahun.

“Di karenakan barang bukti sabu melebih 5 gram maka 3 tersangka ini terancam hukuman minimal 5 tahun maximal 20 tahun penjara,” tutupnya. (Erial)

[sk]

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat