Tanjungpinang – Ada-ada saja ulah pemuda ini, ngaku sebagai anggota polisi, ia berhasil menipu dan merampas ponsel milik seorang gadis muda, Iis Afriani (20).
Pemuda tersebut bernama Subandro (19). Akibat perbuatannya, ia kini harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus penipuan di PN Tanjungpinang.
Pada sidang yang digelar Rabu (23/3) lalu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban ini terungkap modus yang dilakukan pelaku saat beraksi.
Menurut saksi korban, Iis dan seorang temannya Heni, menceritakan awal mula terjadinya kasus. Iis mengatakan, sebelumnya ia berniat menjual satu unit ponsel merek Lenovo X 90 miliknya.
Heni, temannya Iis kemudian mempromosikan ponsel yang akan dijual dengan mempostingnya melalui penjualan secara online melalui jejaring sosial. Di postingan, korban juga melampirkan nomor ponselnya.
“Teman saya yang posting di Bursa Jual Beli (BJB) di internet,” kata Iis di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dame Parulian Pandiangan ini.
Usai diposting, tidak berselang lama, Iis dihubungi seseorang (Subandro-red) yang berniat untuk membeli ponsel tersebut.
Singkatnya, Subandro menyarankan korban agar membawa ponsel tersebut di lokasi transaksi yang sudah ditentukannya, karena ia berniat membelinya.
“Ia menyuruh saya datang di depan sebuah usaha pijat yang ada di batu lima,” kata Iis.
Karena calon pembeli sudah ada, selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Iis bersama Heni menuju lokasi. Tiba di sana, keduanya menemui Subandro yang saat itu berada di dekat sepeda motornya.
Iis kemudian memperlihatkan ponsel yang akan dijualnya ke Subandro. Lalu, Subandro memeriksa kondisi ponsel sambil mengobrol.
“Ia mengaku polisi saat itu bernama “Yudi polisi” yang berdinas di Polsek Tanjungpinang Timur,” kata Iis.
Nah, kemudian Subandro mengutarakan niatnya untuk membeli ponsel tersebut, namun uang pembeliannya menyusul. Ia menyarankan korban menemuinya untuk mengambil uangnya di Polsek.
“Saya waktu itu berpikiran dia memang polisi, saya semula tak curiga. Ia bawa hape saya, sambil bilang jika uangnya nanti dikasi di Polsek,” kata Iis.
Tidak hanya mengaku polisi, terang Iis, pelaku juga saat itu menggunakan kaos yang dibelakang kaos tersebut bertuliskan “Shabara”.
“Kaosnya warna coklat. Dia juga mengaku jika sedang menyelidiki sebuah kasus pencurian ponsel,” kata Iis.
Tidak lama, kemudian Iis menuju Mapolsek. Namun, alangkah terkejutnya dirinya, Subandro yang mengaku “Yudi polisi” tersebut ternyata tidak ada.
“Memang ada polisinya bernama Yudi di Polsek tersebut, tapi bukan orang yang mau beli hape saya itu,” ujar Iis.
Karena merasa ditipu, dan ponsel yang akan dijualnya seharga Rp 2,8 juta raib, kemudian Iis langsung membuat laporan. Atas laporan tersebut, kemudian polisi bergerak dan berhasil meringkus pelaku ketika sedang bersantai di rumahnya.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Di dakwaan jaksa, terdakwa dijerat dengan pasal 372 atau pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan Penipuan. (SD)



Comment