Tanjungpinang – Tim terpadu yang terdiri dari Dinas Tata Kota Kimpraswil, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dan dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang akhirnya membongkar paksa sebuah papan reklame yang berada di depan Kampus Stisipol Tanjungpinang, pada hari Senin (21/11).
Pembongkaran ini dilakukan karena Papan Reklame yang telah terpasang hampir satu tahun lebih itu tidak memiliki izin. Dan pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang, melalui intansi terkait pun telah menghibau agar papan reklame itu untuk mengurus dan memiliki izin, tetapi tidak juga diindahkan pemiliknya.
Menurut Kepala Bidang Penegak Peraturan Undang Undang Daerah (PPUD) Satpol PP kota Tanjungpinang Nanang Prasetyo, Papan Reklame tersebut selain tidak memiliki izin juga ada keberatan dari pihak kampus Stisipol terkait berdirinya papan tersebut di Simpang Kampusnya itu.
Lanjut Nanang, Sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali, namun Sutrisno (Pemilik Papan Reklame) tidak menggubris Surat dilayangkannya.
“Tidak ada respon oleh pemilik papan reklame, maka kami bongkar paksa,” sebut Nanang.
Sebelumnya, Ketua Stisipol Raja Haji Tanjungpinang Endrik Sanopaka mengatakan pihaknya sangat menyayangkan kepada pihak-pihak yang menganggap remeh Peraturan Daerah yang sudah dibuat untuk menciptakan suasana keteraturan.
“Aktivitas para pelaku bisnis yang mengangkangi aturan yang ada seperti izin mendirikan bangunan serta izin lainnya dan tentunya etika dan estetika dengan lingkungan sekitar seperti seolah melecehkan pemerintah kita Tanjungpinang,” ungkapnya.

Comment