Batam – Setelah berhasil menculik Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, para pelaku berjumlah tujuh orang meminta tebusan sebesar SGD 5 juta (Dolar Singapura).
Kejadian ini berawal pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017, Tersangka AT, BN, KMS, PC dan DV berencana melakukan penculikan di rumah Warga Negara Malaysia yang bernama Kuang Leng Leng Alias Cece.
Cece berdasarkan alamat asli di Malaysia tinggal di No. 6677 Jalan Nuri 26 Bandar Putra 81000 Kulai Malaysia (016-7719899) Id : 730318015638.
“Tersangka AT sebelumnya telah merencanakan Penculikan terhadap Korban Cece, selanjutnya pada hari selasa sore tanggal 21 Februari 2017 tersangka AT menghubungi tersangka KMS untuk menjemput,” ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol. Sam Budigustian saat press reales, pada hari Senin (20/3).
Lanjut Sam, selanjutnya tersangka KMS berkenalan dengan tersangka lainnya seperti PC, DV, dan BN. Di dalam mobil yang dikendarai oleh tersangka AT, setelah para tersangka berkumpul selanjutnya para tersangka secara bersama-sama pergi ke rumah korban Cece dengan menggunakan kendaraan berupa mobil.
“Sekira pukul 19.00 Wib (waktu Malaysia) setelah sampai di rumah korban, sebelum masuk, tersangka AT memberikan pengarahan kepada tersangka lainnya untuk menjalankan perannya masing-masing,” jelasnya.
Selanjutnya para tersangka masuk kedalam rumah dengan cara para tersangka melompat pagar. Tersangka KMS bertugas menjaga jangan sampai penghuni yang ada di dalam rumah melarikan diri.
“Sedangkan tersangka BT dan tersangka PC berperan memegang korban. Tersangka AT berperan mengancam dengan menggunakan senjata api agar penghuni yang ada didalam rumah tidak ada yang melakukan perlawanan, tersangka DV berperan mengawasi keadaan di luar rumah,” tambahnya.
Setelah para tersangka berhasil menculik korban Cece, selanjutnya para tersangka membawa korban dengan menggunakan mobil yang telah disiapkan oleh tersangka ke dalam hutan yang berada di Johor (Malaysia).
“Selama tiga hari berada di dalam hutan, para tersangka melakukan penculikan dibantu oleh Warga Negara Malaysia sebanyak enam orang dengan inisial SIN, WEI, LEE, SOH, CHEW dan SIAU. Mereka ini terlebih dahulu ditangkap oleh Polis Diraja Malaysia,” tegasnya.
Pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2017 Korban Cece dibawa ke pelabuhan tikus yang berada di Pangerang Kuta Tinggi Johor (Malaysia) untuk dibawa ke Batam.
Sesampai di Batam, korban Cece dibawa ke sebuah rumah yang telah disiapkan oleh tersangka AT. Selama 23 hari berada di Batam, tersangka AT membawa koran berpinda-pindah tempat dan pada awal bulan maret tahun 2017 setelah tersangka AT menempatkan Korban dan para tersangka lainnya di Ruli Marina Kav. Plus 3 Kec. Batu Aji kota Batam, milik tersangka HT.
“AT meninggalkan korban dan para tersangka lainnya dengan alasan untuk kembali ke malaysia, sedangkan terhadap tersangka BN pada hari jumat tanggal 17 maret 2017 pergi meninggalkan korban dan para tersangka lainnya,” katanya.
Adapun tersangka AT melakukan penculikan terhadap korban Cece dengan maksud ingin meminta uang tebusan kepada keluarga korban sebesar SGD 5 juta.
“Yang mana para tersangka menghubungi suami korban meminta tebusan apabila uang yang di minta tidak diberikan maka korban akan dibunuh. Para tersangka menghubungi suami korban sebanyak sembilan kali dengan menggunakan kartu/simcard yang berbeda,” paparnya.
Selanjutnya suami korban Cece melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polis Diraja Malaysia.
“Akhirnya PDM koordinasi dengan kita, pihak Polda Kepri pun dalam waktu singkat meringkus para pelaku yang ada di Batam. Dan korban dapat diselamatakan dan kita amankan,” ungkapnya.
Ketujuh pelaku dijerat Pasal 333 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
[sk]

Comment