Tanjungpinang, SuaraKepri.com – Belanja publikasi, konsumsi, dan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) tahun 2024 mendadak menjadi bulan-bulanan Lembaga Investigasi (LI) Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara. Pasalnya, total realiasi enam item belanja strategis ini mencapai angka fantastis: Rp 215 miliar lebih!
Yang paling mencolok, belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan sendirian menyedot anggaran hingga Rp 34,55 miliar. Sementara belanja perjalanan dinas membengkak di angka Rp 125 miliar. Belanja makanan dan minuman rapat pun tak kalah gemuk, mencapai Rp 46,80 miliar.
Kecurigaan publik mulai memuncak setelah munculnya temuan belanja iklan Satpol PP dan Damkar Kepri senilai Rp539 juta yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Namun, setelah LI Tipikor mengulik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2024, fakta yang lebih mengejutkan terbongkar: praktik belanja “aneh” ini ternyata berskala masif dan merata di lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor, Panahatan SH, tak ragu menyebut angka-angka ini janggal di tengah kebijakan Pemprov Kepri yang baru saja menarik pinjaman Rp400 miliar dari Bank BJB untuk membiayai proyek strategis.
“Kami menduga ada pemborosan dan potensi markup. Apalagi isu yang berkembang, biaya publikasi diduga menumpang pada dana Pokir DPRD. Ini harus transparan! Jangan sampai APBD jadi sapi perah untuk kepentingan tertentu,” tegas Panahatan, kepada Batamnow, Kamis (12/03/2026).
Tak hanya berhenti di kajian, LI Tipikor kini bergerak cepat. Setelah sukses mengawal laporan Said Ahmad Syukri terkait dugaan korupsi di salah satu OPD, lembaga ini mengancam akan melaporkan temuan belanja miliaran rupiah tersebut ke Kejati Kepri jika tak ada kejelasan.
“Kami sedang mengkonkretkan data. Jika indikasi pelanggaran ditemukan, kami akan laporkan pekan depan,” ancamnya.
Sorotan ini juga tak lepas dari instruksi diam-diam Presiden Prabowo Subianto yang meminta seluruh kepala daerah mewaspadai kebocoran anggaran. Pemprov Kepri pun kini berada di ujung tanduk investigasi.
Berikut rincian belanja yang menjadi sasaran tembak LI Tipikor:
· Perjalanan Dinas: Rp 125 miliar
· Makan Minum Rapat: Rp 46,80 miliar
· Jasa Iklan, Reklame, Film, Pemotretan: Rp 34,55 miliar
· Langganan Internet & TV Berlangganan: Rp 8,26 miliar
· Langganan Jurnal/Koran/Majalah: Rp 1,20 miliar
· Penambah Daya Tahan Tubuh: Rp 20,92 juta (dipertanyakan relevansinya)
Hingga berita ini diturunkan, pihak Biro Administrasi Pembangunan dan Humas hingga Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri belum memberikan tanggapan resmi. Publik menanti, apakah Gubernur Kepri akan bergeming atau justru membuka tabir transparansi? (*)



Comment