Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau Drs. H. Muhammad Sani menyampaikan 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD Provinsi Kepri, Senin (22/2/2016) dalam sidang Paripurna DPRD di Dompak, Tanjungpinang.
Ketiga Ranperda yang diusulkan tersebut adalah tentang Penyelenggaraan Kearsipan, tentang perubahan Perda nomor 1. Tahun 2013 tentang dana bergulir dan tentang Pelayanan Publik.
Rapat ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan wakil ketua I Rizki Faisal, wakil ketua II Amir Hakim Siregar dan wakil Ketua III Husnizar Hood.
Dalam sambutannya Gubernur mengatakan bahwa Ranperda yang diusulkan ini merupakan produk hukum untuk mengayomi kepentingan masyarakat. Adapun ketiga Ranperda ini sangat penting untuk dimasa yang akan datang.
“Kita berharap apa yang kita usulkan ini mendapat tanggapan positif dari rekan-rekan di DPRD,” kata Gubernur dalam pidatonya.
Diawali dengan pandangan Fraksi PDI-P yang disampaikan Sahat Sianturi, kemudian dilanjutkan pandangan Fraksi Golkar serta Demokrat Plus, menyatakan sepakat dan menyetujui pelaksanaan dan pembahasan Ranperda Kearsipan Kepri, Ranperda perubahaan Perda Nomor 1 Tahun 2013, tentang Dana Bergulir Provinsi Kepri serta Ranperda Pelayanan Publik Pemerintah Provinsi Kepri.
Fraksi PDIP melalui juru bicaranya, Sahat Sianturi menyatakan sepakat agar ketiga Ranperda yang diajukan Pemerintah tersebut dilanjutkan pembahasannya.
Terkait dengan ?Ranperda Kearsipan Kepri, Sahat Sianturi mengatakan, segala dokumen perjalanan Pemerintahan perlu dilindungi, yang nantinya akan menjadi dokumen perjalanan Pemerintahan, dan menjadi pembelajaran pada generasi yang akan datang.
[su_slider source=”media: 18759,18758,18757,18756,18755,18754,18753,18752,18751,18750″ limit=”15″ link=”custom” target=”blank” width=”980″ height=”1020″ autoplay=”8000″ speed=”5000″]
[sk]
















Comment