Anambas, SuaraKepri.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pelajar berinisial AR (16) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (8/10/2025).
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Lintas Provinsi, Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Kamis, 2 Oktober 2025. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Menurut Kapolres, meskipun pelaku masih berstatus pelajar dan berusia remaja, proses hukum tetap dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaku kami amankan di rumahnya pada 5 Oktober 2025 malam. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan, penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan khusus, mengingat baik pelaku maupun korban sama-sama masih di bawah umur.
“Kami menangani kasus ini dengan penuh kehati-hatian. Baik pelaku maupun korban sama-sama anak di bawah umur. Namun, setiap tindakan yang melanggar hukum tetap harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan dokumen identitas. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menambahkan bahwa Polres Kepulauan Anambas berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.
“Anak-anak adalah amanah sekaligus masa depan bangsa. Tugas kami bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan mereka tumbuh di lingkungan yang aman dan terlindungi,” tegas Kapolres.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Comment