Batam, suarakepri.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Basri Lewaimang, pengelola tempat hiburan malam HH Club atau Planet Batam, Kepulauan Riau, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika.
Basri diduga berperan sebagai pengelola sekaligus penyedia narkotika yang diedarkan di sejumlah tempat hiburan Planet 1, 2 dan 3. Penetapan DPO dilakukan setelah Basri tidak ditemukan saat petugas melakukan penggerebekan.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPO Nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba yang diterbitkan pada Agustus 2026.
Penyidik Ditipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penetapan tersebut. Menurutnya, Basri diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut.
“Penyidik telah menetapkan satu orang DPO atas nama Basri. Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1, 2 dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1, 2, 3,” kata Eko dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, peredaran narkotika di lokasi tersebut diduga berlangsung dalam skala besar. Polisi memperkirakan peredaran ekstasi mencapai sedikitnya 40.000 butir setiap bulan dan berpotensi meningkat ketika tingkat kunjungan tempat hiburan sedang tinggi.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterbitkan pada 10 Agustus 2026 dengan tersangka awal Sutin Maimanah dan sejumlah pihak lainnya.
Dalam pengembangan perkara, penyidik kemudian mengarah pada Basri yang diduga memiliki peran lebih besar dalam jaringan tersebut. Namun, saat petugas melakukan penindakan di lokasi hiburan maupun kediamannya, Basri berhasil melarikan diri.
Selain mengejar keberadaan Basri, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejumlah kendaraan mewah telah dipasangi garis polisi, di antaranya dua unit Hummer H2 dan H3, Toyota Land Cruiser, Jeep Wrangler Rubicon, dua Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport serta dua unit yacht Azimut 68S.
Polisi juga mengamankan sejumlah aset berupa properti. Di antaranya sembilan unit rumah yang berada di sejumlah kawasan perumahan di Batam, empat unit apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt, tiga unit ruko di kawasan Botania II serta satu bangunan restoran di kawasan Teluk Lengung, Punggur.
Seluruh aset tersebut kini berada dalam penanganan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan TPPU yang berkaitan dengan perkara narkotika.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap Basri. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan serta aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Basri dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan tindak pidana narkotika, psikotropika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan. Ancaman hukuman akan bergantung pada pasal yang nantinya terbukti dalam proses hukum.
Penulis: White Rose







Comment