
Seperti dilansir dari Antara, Jumat (19/7), selain membakar surat Yasin, perilaku hakim SA juga sering meresahkan warga, mulai dari melempari rumah warga hingga menebar sampah di sepanjang jalan.
Atas tindakan itu, sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung telah mengadukan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY).
Mereka menilai tindakan hakim SA itu tidak pantas dilakukan seorang hakim karena sangat mencederai kehormatan dan keluhuran profesi hakim.
LBH Bandarlampung minta agar KY dapat memberikan sanksi yang tegas kepada hakim SA atas pelanggaran itu. Kini, KY dan Mahkamah Agung (MA) akan melakukan validasi dan investigasi terkait kasus itu.
“Kami dapat informasi katanya gangguan kejiwaan, tapi sedang kami validasi dan investigasi dulu,” kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta.
[an]

Comment