Oleh: Muhammad Hosri
Guru Al Quran SMPIT Al Madinah Tanjungpinang
Pendidikan merupakan pondasi utama dalam membangun peradaban suatu bangsa. Namun, di Indonesia, sistem pendidikan masih menghadapi tantangan besar, salah satunya adalah akar feodalisme yang masih kuat tertanam. Fenomena ini tidak hanya terjadi di tingkat pendidikan dasar dan menengah, tetapi juga merambah hingga ke perguruan tinggi. Feodalisme dalam konteks ini dapat dipahami sebagai sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan besar kepada golongan tertentu, mengagungkan jabatan di atas prestasi, dan cenderung menghambat kebebasan berpikir serta menghargai dialektika.
Ironisnya, feodalisme ini justru bertentangan dengan esensi pendidikan itu sendiri. Pendidikan seharusnya menjadi wahana bagi peserta didik untuk mengembangkan pemikiran kritis, logis, dan rasional. Namun, struktur feodalistik yang ada justru mengekang kebebasan berpikir dan berargumen. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa pendidikan adalah “usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang”. Frasa “latihan bagi peranannya” seolah memberi legitimasi bagi otoritas pendidikan untuk mendefinisikan secara kaku peran masa depan peserta didik, alih-alih memberi ruang bagi mereka untuk mengembangkan potensi unik masing-masing.
Lebih memprihatinkan lagi, sikap feodalistik ini juga tampak dalam perilaku sebagian akademisi. Gelar akademik seringkali dijadikan alat untuk merendahkan mereka yang dianggap “tidak sepadan”. Sikap seperti ini tentu kontraproduktif bagi kemajuan pendidikan dan ilmu pengetahuan. Alih-alih mengakui dan menghargai kontribusi pemikiran dari berbagai pihak, akademisi dengan ego tinggi justru membatasi diri dengan cara pandang yang sempit.
Kita dapat belajar dari sosok-sosok cendekiawan besar Indonesia seperti Pramoedya Ananta Toer. Meskipun tidak memiliki gelar akademik formal yang tinggi, karya-karyanya diakui secara internasional dan bahkan disejajarkan dengan pemenang Nobel Sastra. Ini menunjukkan bahwa kecemerlangan pemikiran tidak selalu berkorelasi dengan gelar akademik.
Di tengah tantangan ini, kita perlu kembali merefleksikan filosofi pendidikan yang digagas oleh Ki Hajar Dewantara. Semboyan “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani” (Di depan memberi teladan, di tengah membangun kemauan, di belakang memberi dorongan) sangat relevan untuk mengatasi problem feodalisme dalam pendidikan. Konsep ini menekankan pentingnya keteladanan, fasilitasi, dan dukungan dalam proses pendidikan, bukan dominasi dan hierarki yang kaku.
Ki Hajar Dewantara juga menekankan pentingnya pendidikan budi pekerti yang bertujuan membentuk manusia yang mandiri, berkepribadian, dan beradab. Implementasi konsep ini membutuhkan sinergi antara lingkungan keluarga, masyarakat, dan sekolah. Pendidikan budi pekerti bukan sekadar penguasaan kognitif, tetapi juga pengembangan aspek afektif melalui keteladanan, pembiasaan, pengalaman, dan pengkondisian lingkungan.
Namun, pertanyaan besarnya adalah: mengapa konsep-konsep cemerlang dari Ki Hajar Dewantara belum sepenuhnya terealisasi dalam sistem pendidikan kita? Apakah feodalisme menjadi penghalang utama?
Untuk menjawab tantangan ini, diperlukan reformasi mendasar dalam sistem pendidikan kita. Kurikulum Merdeka yang digagas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah langkah positif, namun perlu diwaspadai agar tidak terjebak dalam paradigma yang terlalu berorientasi pada kebutuhan pasar dan mengabaikan aspek humanis pendidikan.
Pendidikan kita seyogianya tidak hanya memproduksi “mesin” untuk kapitalisme, tetapi juga melahirkan intelektual organik, ideologis, dan humanis yang mampu mencerahkan dan membawa perubahan positif bagi masyarakat. Kita perlu pendidikan yang membebaskan dari belenggu feodalisme baru, yang menciptakan pemerataan berkeadilan, dan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebajikan, kearifan, serta budaya luhur bangsa.
Untuk mencapai visi ini, diperlukan komitmen dari semua pemangku kepentingan pendidikan. Para pendidik perlu menyadari peran mereka sebagai teladan, fasilitator, dan motivator bagi peserta didik. Institusi pendidikan harus menciptakan lingkungan yang mendukung dialog, kreativitas, dan pemikiran kritis. Sementara itu, pembuat kebijakan harus memastikan bahwa reformasi pendidikan tidak hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi semata, tetapi juga pada pembentukan karakter dan pengembangan potensi manusia seutuhnya.
Dengan upaya bersama untuk menghapuskan feodalisme dalam pendidikan dan mengembalikan esensi pendidikan sebagai proses pembebasan dan pencerahan, kita dapat berharap bahwa suatu hari nanti, pendidikan Indonesia akan mampu melahirkan generasi intelektual yang tidak hanya cakap secara akademis, tetapi juga memiliki integritas, empati, dan visi untuk membangun bangsa yang lebih baik. Inilah tantangan dan harapan yang harus kita perjuangkan bersama demi masa depan pendidikan dan bangsa Indonesia.










Comment