Promo FBS
FBS Reliable Broker
BintanSyiar

Masyarakat Bisa Langsung Melaporkan Oknum Wartawan Tak Terverifikasi, Ini Dasar Hukumnya

1333
×

Masyarakat Bisa Langsung Melaporkan Oknum Wartawan Tak Terverifikasi, Ini Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi (TC)

Bintan, suarakepri.com – Masyarakat Bintan semakin resah dengan maraknya oknum yang mengaku sebagai wartawan, tetapi tidak memiliki legalitas yang jelas. Sejumlah pengusaha mengeluhkan berita yang tidak benar dan cenderung merugikan mereka. Berdasarkan penelusuran, pemberitaan tersebut dilakukan oleh individu yang tidak terverifikasi sebagai wartawan resmi dan berasal dari media yang tidak memiliki kejelasan hukum.

Dasar Hukum Perlindungan Pers dan Penindakan Oknum Wartawan Tak Terverifikasi

Di Indonesia, profesi wartawan memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, perlindungan ini hanya berlaku bagi wartawan yang bekerja di perusahaan media yang terverifikasi oleh Dewan Pers dan menjalankan tugasnya sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Sebaliknya, bagi oknum yang mengaku sebagai wartawan tetapi tidak memiliki identitas resmi atau bekerja di media yang tidak berbadan hukum, mereka tidak mendapatkan perlindungan dari UU Pers. Hal ini berarti, tindakan mereka dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan ketentuan lain di luar UU Pers.

Berikut beberapa dasar hukum yang dapat digunakan untuk melaporkan oknum wartawan tidak terverifikasi:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

  • Pasal 310 dan 311 KUHP: Melarang pencemaran nama baik melalui media, baik cetak maupun elektronik.
  • Pasal 390 KUHP: Mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan penipuan dengan mengatasnamakan profesi tertentu.

2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) – UU No. 19 Tahun 2016

  • Pasal 27 Ayat (3): Melarang penyebaran informasi elektronik yang mengandung pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda hingga Rp750 juta.

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

  • Pasal 5 Ayat (2): Menyatakan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemberitaan yang tidak benar berhak mengajukan hak jawab dan koreksi.
  • Pasal 18 Ayat (1): Menyatakan bahwa siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, ini tidak berlaku bagi oknum yang bukan wartawan resmi.

Masyarakat Bisa Melaporkan Langsung ke Polres Tanpa Menunggu Klarifikasi Dewan Pers

Dalam kasus wartawan resmi yang terverifikasi, Dewan Pers berperan dalam menangani sengketa pers sebelum proses hukum dilanjutkan. Namun, untuk oknum yang tidak memiliki legalitas sebagai wartawan, masyarakat dapat langsung melaporkannya ke kepolisian tanpa perlu menunggu klarifikasi dari Dewan Pers.

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh korban:

1. Mengumpulkan Bukti

  • Simpan rekaman atau tangkapan layar berita yang merugikan.
  • Dokumentasikan segala bentuk interaksi dengan oknum wartawan tersebut.

2. Melaporkan ke Polres Terdekat

  • Jika ada unsur pencemaran nama baik, pemerasan, atau penipuan, masyarakat bisa langsung melapor ke kepolisian dengan membawa bukti yang cukup.

3. Melaporkan ke Dewan Pers (Opsional)

  • Jika masih ada keraguan apakah individu tersebut wartawan resmi atau tidak, laporan bisa diajukan ke Dewan Pers untuk diverifikasi. Namun, jika terbukti tidak terdaftar, kasus bisa langsung diproses di jalur pidana umum.

4. Mengajukan Gugatan Hukum

  • Jika dirugikan secara material atau moral, korban bisa mengajukan gugatan perdata berdasarkan UU ITE atau KUHP.

Pentingnya Edukasi bagi Masyarakat

Agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berita yang tidak jelas sumbernya, penting untuk:

  • Memastikan media yang memberitakan telah terdaftar di Dewan Pers.
  • Memeriksa identitas wartawan yang mengaku sebagai jurnalis.
  • Tidak mudah percaya pada berita yang hanya bersumber dari media sosial tanpa konfirmasi dari pihak terkait.

Dengan memahami regulasi dan jalur hukum yang tersedia, masyarakat dapat melindungi diri dari oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan. Langkah tegas dalam melaporkan pelanggaran ini juga akan membantu menjaga kepercayaan terhadap pers yang bekerja secara profesional dan beretika.

Comment