Oleh: Muhammad Hosri
Guru Al Quran SMPIT Al Madinah
Pendidikan adalah hak setiap warga negara, namun dalam kenyataannya, di Indonesia, pendidikan telah menjadi komoditas yang diperdagangkan demi keuntungan segelintir pihak. Di balik label “yayasan nirlaba” yang seharusnya mengedepankan nilai sosial, banyak yayasan pendidikan justru menjadi sarana untuk mengeksploitasi tenaga pendidik, mengabaikan hak-hak mereka, dan meraup keuntungan sebesar-besarnya.
Kehidupan para pegawai pendidikan, terutama guru, menjadi cermin nyata dari ketidakadilan ini. Banyak dari mereka yang bekerja tanpa mendapatkan penghargaan yang layak, baik dari sisi finansial maupun apresiasi atas pengabdian mereka. Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) 2022 mencatat bahwa lebih dari 58% guru di sekolah swasta menerima gaji yang jauh di bawah standar UMR, bahkan di beberapa daerah, gaji mereka hanya berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.5 juta per bulan — jauh dari kata layak.
Namun yang lebih parah lagi, meskipun yayasan pendidikan ini memungut biaya yang tidak sedikit dari orang tua siswa, hak-hak dasar para guru dan pegawai tetap diabaikan. Peningkatan fasilitas sekolah dan pembangunan gedung megah yang dibiayai oleh uang masyarakat, hanya menguntungkan pihak yayasan, sementara guru-guru yang menjadi tulang punggung pendidikan justru terpinggirkan dan diperlakukan seolah-olah hanya sebagai alat yang dapat dibuang kapan saja.
Eksploitasi Dalam Diam
Dari luar, banyak yayasan pendidikan tampak sebagai lembaga yang berdedikasi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun di balik layar, mereka menjalankan praktik-praktik yang sangat merugikan pegawai mereka. Gaji yang tidak pernah tepat waktu, kurangnya jaminan kesehatan, hingga ketidakjelasan status kepegawaian membuat sebagian besar tenaga pendidik hidup dalam ketidakpastian. Bahkan dalam beberapa kasus, guru terpaksa bekerja lebih dari jam yang disepakati tanpa kompensasi yang sesuai.
Laporan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) 2022 mengungkap bahwa banyak yayasan pendidikan yang secara sengaja menghindari kewajiban mereka dalam memberikan tunjangan atau asuransi kesehatan bagi pegawainya. Mereka memanfaatkan celah regulasi untuk mengurangi biaya, sementara kualitas pendidikan yang mereka jual kepada masyarakat tetap dijaga.
Hal ini mengingatkan kita pada pemikiran Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed yang mengingatkan bahwa pendidikan yang tidak membebaskan justru akan membelenggu manusia. Dalam konteks ini, pendidik yang seharusnya membebaskan generasi baru melalui pengetahuan, justru menjadi korban penindasan oleh sistem pendidikan itu sendiri.
Indisiplinan Yayasan sebagai Pemicu
Apa yang terjadi dengan pendidikan kita jika yayasan yang mengelola sekolah lebih fokus pada keuntungan daripada pada kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan? Jawabannya sederhana: pendidikan menjadi barang dagangan.
Yayasan pendidikan ini, meskipun mengklaim memiliki misi sosial, pada kenyataannya menggerogoti dunia pendidikan dengan membiarkan para pegawainya bekerja tanpa hak yang jelas, sementara keuntungan besar mengalir ke kantong elit yang mengendalikan yayasan tersebut.
Data Ombudsman RI 2023 menunjukkan bahwa sekitar 61% yayasan pendidikan swasta di Indonesia tidak mematuhi standar administrasi yang layak, seperti penggajian tepat waktu dan transparansi keuangan. Banyak di antaranya lebih mementingkan pengembangan bisnis pendidikan mereka, seperti membangun lebih banyak cabang sekolah atau berinvestasi dalam proyek-proyek sampingan, daripada memperhatikan kesejahteraan para pengajar dan staf mereka. Akibatnya, kualitas pendidikan semakin menurun, karena para pendidik merasa tidak dihargai dan cenderung tidak termotivasi.
Membongkar Ketimpangan
Realisasi ketidakadilan ini harus segera dihentikan. Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, harus mengambil langkah tegas dalam mengawasi yayasan pendidikan, memastikan bahwa para guru dan pegawai mendapatkan hak-haknya, serta menindak tegas setiap yayasan yang terbukti mengeksploitasi tenaga kerja mereka. Penegakan hukum terhadap praktek kecurangan dalam pengelolaan yayasan dan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana pendidikan sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya eksploitasi yang lebih parah.
Ketimpangan ini tidak hanya merugikan tenaga pendidik, tetapi juga berdampak buruk terhadap kualitas pendidikan itu sendiri. Ketika guru diperlakukandengan tidak adil, mereka tidak akan bisa mengajar dengan sepenuh hati.
Sebaliknya, mereka akan terperangkap dalam tekanan ekonomi dan ketidakpastian, yang pada akhirnya merusak kualitas pengajaran mereka.
Pendidikan Bukan Komoditas
Saat ini, kita berada di titik kritis di mana pendidikan — yang seharusnya menjadi hak fundamental bagi setiap anak — telah berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan oleh yayasan. Guru-guru kita, yang seharusnya dihormati sebagai agen perubahan, justru diperlakukan seperti mesin yang bisa diperas habis tenaganya tanpa ada imbalan yang pantas.
Jika pendidikan terus diperlakukan seperti ini, kita akan kehilangan generasi muda yang memiliki potensi untuk membawa bangsa ini maju. Pendidikan yang seharusnya memberdayakan justru menjadikan pegawainya sebagai budak dalam sistem yang korup.
Ki Hadjar Dewantara pernah mengatakan bahwa pendidikan adalah “upaya menuntun segala kodrat anak-anak untuk mencapai kebahagiaan yang setinggitingginya”. Namun, jika pendidik sendiri tidak diberi kebahagiaan dan kesejahteraan yang layak, bagaimana mereka bisa menuntun anak-anak bangsa menuju masa depan yang cerah?
Kesimpulan
Saatnya bagi kita untuk mendobrak sistem yang korup ini. Pemerintah harus hadir untuk menegakkan aturan ketenagakerjaan, memastikan yayasan pendidikan bertanggung jawab atas kesejahteraan pegawainya, dan memperkuat pengawasan terhadap keuangan yayasan. Tanpa reformasi serius, pendidikan kita akan terus diperdagangkan, dan para guru akan terus menjadi budak sistem yang tak adil.
Masa depan bangsa ini ditentukan oleh bagaimana kita memperlakukan para pendidik kita. Apakah kita akan terus membiarkan mereka hidup dalam penindasan, ataukah kita akan memberikan mereka kebebasan dan martabat yang seharusnya mereka terima?

Comment