Promo FBS
FBS Reliable Broker
SyiarTanjungpinang

Referensi Pemberitaan DA, Oknum ASN Tersandung Kasus Narkoba Sudah Mengedepankan KEJ

2944
×

Referensi Pemberitaan DA, Oknum ASN Tersandung Kasus Narkoba Sudah Mengedepankan KEJ

Sebarkan artikel ini
Inilah surat masuk dari Law Firm DM & Partners yang masuk ke email suara kepri./dok SK

Tanjungpinang, SuaraKepri.com – Sehubungan dengan pemberitaan yang dipublikasikan oleh media online www.suarakepri.com pada tanggal 19 Maret 2025 berjudul “Oknum ASN Tanjungpinang Terlibat Narkoba, GAM NR Desak BKD Pecat DA”(https://suarakepri.com/kriminal/ketua-gam-nr-minta-oknum-asn-pemko-yang-ditangkap-kasus-narkoba-minta-segera-dipecat/ ) Law Firm DM & Partners, yang bertindak sebagai kuasa hukum dari klien, Dian Asmara Siregar (DA), menyampaikan hak jawabnya. Hak jawab ini memang diatur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Adapun hak jawab dengan beberapa poin yang mereka sampaikan, Redaksi Suara Kepri telah mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Dari poin sanggahan lawyer Law Firm DM & Partners, oknum ASN Pemko Tanjungpinang sudah menjadi pemberitaan trending dan viral di Kota Tanjungpinang. Dan dari kasus DA ini, beberapa media telah memberitakan kasusnya dengan narasumber yang kuat, seperti Kapolresta dan Walikota Tanjungpinang.

1. https://bentan.co.id/oknum-asn-pemko-tanjungpinang-ditangkap-terlibat-peredaran-ganja/

2. https://kepri.batampos.co.id/jualan-ganja-oknum-asn-pemko-pinang-ditangkap-saat-jualan-ganja/

3.https://www.peristiwanusantara.com/2025/03/ketua-gam-nr-kota-tanjungpinang-minta.html?m=1

4. https://www.batamnews.co.id/berita-118525-asn-pemko-tanjungpinang-ditangkap-saat-jualan-ganja-barang-bukti-diamankan.html

Dan masih banyak lagi media yang mempublikasikan terkait penangkapan oknum tersebut, baik media lokal dan nasional. Dari pemberitaan ini, Kapolresta Tanjungpinang sebagai narasumber memberikan keterangan bahwa oknum tersebut ditangkap karena dugaan peredaran narkoba, jenis ganja. Bahkan foto bersangkutan juga diduga sempat beredar saat pemberian keterangan oleh pihak Polresta Tanjungpinang terkait penangkapan ini.

Sementara untuk perimbangan terkait proses hukum yang dialami oleh DA, DA sendiri dalam wewenang Aparatur Penegak Hukum (APH) yakni Polresta Tanjungpinang dan menjalani proses hukumnya (tidak bisa diwawancarai). Serta DA diketahui belum memiliki pengacara atau menunjuk juru bicara dalam permasalahan hukum yang ia alami.

Dalam pemberitaan Redaksi media online SuaraKepri ini memiliki narasumber yang berbicara dan memaparkan langsung pandangannya terkait masalah inisial DA, dengan menyebutkan nama bersangkutan adalah Dian Asmara Siregar tersandung kasus Narkoba. Padahal jelas penyebutan nama yang tidak boleh dalam kode etik jurnalistik (KEJ) pada pasal 5 yang berbunyi adalah “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan” yang menyebutkan secara jelas bahwa wartawan dan media tidak boleh menyebutkan identitas korban kejahat asusila dan pelaku kejahatan yang masih tergolong sebagai anak di bawah umur.

Redaksi dalam kasus ini tetap mengedepankan asas perimbangan dan praduga tidak bersalah menindaklanjuti pemberitaan dengan narasumber Kepala BKD Kota Tanjungpinang (https://suarakepri.com/kriminal/oknum-asn-pemko-tanjungpinang-da-ditangkap-karena-narkoba-dalam-proses-pemecatan/).

Tim Redaksi SuaraKepri

Comment