Batam, SuaraKepri.com – Ricuh, begitulah suasana ruang rapat pleno penghitungan suara di gedung PTUN Tanjungpinang, Batam, di Sekupang, Selasa (22/4/2014). Kericuhan ini berawal dari beberapa saksi partai protes karena data yang formulir DA-1 yang dibacakan KPU Batam tidak sesuai data yang dipegang saksi.
Suasana ricuh langsung muncul saatpembacaan formulir DA-1 di Kecamatan Bengkong untuk pengumuman penghitungan suara caleg DPRD Kota Batam. Karena kericuhan itu, sidang pleno yang saat itu berlansung, langsung diskorsing pihak KPU Batam.
Ketegangan itu mencuat saat pembacaan perolehan suara untuk Partai Demokrat. Perolehan suara beberapa calon anggota legislatif (caleg) Demokrat hasil DA-1 dari pleno PPK Bengkong dengan yang dipegang saksi partai.
Data yang dibacakan dianggap para saksi tidak sama terjadi juga pada suara caleg DPRD Provinsi Kepri dari Partai Demokrat.
Menurut DA-1 PPK Bengkong yang dibacakan KPU, caleg nomor urut 1, Surya Makmur Nasution, mendapatkan 2.939 suara, dan caleg nomor urut tiga, Karina, mendapatkan 155 suara.
Namun dari saksi partai, Surya Makmur Nasution hanya mendapatkan 1.617 suara, dan Karina 1.121 suara.
Ketua KPU Batam, Muhammad Syahdan, mengakui adanya data yang diterima mulai dari C-1 (tingkat PPS), D-1 (tingkat PPS), dan DA-1 (tingkat PPK), semuanya berubah.
“Untuk itu kita akan membuka kotak suara yang ada, agar KPU Batam tidak menjadi getahnya. Sementara ini sidang kita skorsing terlebih dahulu,” tegasnya. (Ad/BT)
[sk]







Comment