Jakarta, SuaraKepri.com – Ditpikor Polri belum mengkontruksikan perkara yang menjerat Kasubdit III Dirkrimum Polda Jawa Barat AKBP MB secara lengkap apakah sebagai penyuapan atau pemerasan.
Jika penerimaan uang sejumlah Rp 5 miliar dan uang US$ 168.000 itu adalah pemerasan maka bandar judi yang memberikan uang itu tentu akan lolos dari hukum karena dia memberikan uang karena terpaksa.
“(Para bandar judi itu) akan kita periksa minggu ini untuk mengetahui kasus ini dengan jelas,” kata Kasubdit IV Dirpikor Polri Kombes Yudhiawan saat dihubungi beritasatu.com Senin (18/8).
Seperti diberitakan, MB ditangkap dan ditahan karena menerima uang miliaran rupiah itu yang awalnya diduga sebagai imbalan dari pada bandar judi.
Yakni atas ‘jasanya’ membuka blokir atas dua nomor rekening yang diduga sebagai penampungan judi online yang perkaranya ditangani Dirkrimum Polda Jawa Barat. Perkara judi ini jalan ditempat sejak 2013 lalu.
Dalam rangkaian perkara ini juga dibekuk AKP DS selaku Panit II Subdit III Dirkrimum Polda Jawa Barat dan anak buahnya yang juga terlibat kasus yang sama. DS dan kawan-kawan menerima uang pelicin total Rp 370 juta.
Namun sejauh ini hanya AKBP MB yang telah ditahan di Rutan Bareskrim sejak Selasa (12/8) lalu sementara AKP DS yang telah jadi tersangka masih terus diperiksa.
Perkara ini terungkap berdasarkan kerja keras Paminal Polri. Awalnya penyidik Subdit III Polda Jabar membuka blokir atas nomor rekening yang berisi dana judi pada 17 Juni 2014 lalu.
Atas ‘jasa’ membuka diluar prosedur semestinya inilah AKP DS menerima fee dari AI sebesar Rp 60 juta di lapangan parkir di Mapolda Jabar. Ini adalah penerimaan ketiga, penerimaan yang pertama Rp 240 juta dan kedua Rp 70 juta.
Dalam peristiwa lainnya, dalam perkara yang sama, AKBP MB menerima Rp 5 miliar dan US$ 168.000 dari AD dan T selaku pemilik rekening judi online. Serah terima di rumah AKBP MB di Kota Wisata.
Atas tindakan pelaku mereka dijerat pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Korupsi. (BS)
[sk]


Comment